BeritaDaerahHukum

Nasabah Bank NTT Lembata Pertanyakan Kredit Rp230 Juta, Minta CCTV Dibuka

794
×

Nasabah Bank NTT Lembata Pertanyakan Kredit Rp230 Juta, Minta CCTV Dibuka

Sebarkan artikel ini
Kantor Bank NTT Cabang Lewoleba. Foto: Istimewa.
Kantor Bank NTT Cabang Lewoleba. Foto: Istimewa.

Harian Warga – Seorang nasabah Bank NTT Cabang Lembata, Lasarus Teka Udak, mengaku dirugikan atas proses kredit yang dialaminya, Jumat (29/05/2026), Lasarus mempertanyakan munculnya pinjaman baru senilai Rp230 juta yang menurutnya tidak pernah diajukan.

Kasus ini menambah panjang daftar persoalan yang kerap mencuat di bank milik Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur tersebut.

Kronologi Kredit

Lasarus menjelaskan, ia pertama kali mengajukan kredit pada tahun 2017 dengan nilai Rp150 juta. Dana tersebut cair pada 9 Januari 2018 dan berdasarkan perhitungan, pinjaman itu seharusnya lunas pada 1 Januari 2027.

Baca Juga: Bupati Lembata Koordinasi dengan BBWS Nusa Tenggara II Bahas Infrastruktur Pengairan dan Ketahanan Pangan

“Namun tiba-tiba, tanpa sepengetahuan saya, pada tahun 2019 muncul kredit tindis baru Rp230 juta. Itu tidak rasional. Saya sendiri tidak pernah ajukan kredit itu,” ungkapnya.

Ia mengaku tidak memahami proses tersebut dan merasa sangat terbebani. Menurutnya, untuk memperoleh pinjaman Rp150 juta saja sudah sulit, sehingga tidak masuk akal bila kembali mengajukan kredit lebih besar.

“Pinjam Rp150 juta saja saya setengah mati, lalu saya ceroboh untuk pinjam lagi Rp230 juta. Saya benar-benar gila kalau begitu,” katanya.

Baca Juga: Wakil Bupati Lembata Muhamad Nasir Tinjau Rencana Pembangunan Rumah Dinas Tenaga Kesehatan di Desa Bean

Dana Blokir dan Penarikan

Lasarus juga mempertanyakan adanya penarikan dana blokir serta dana sebesar Rp89 juta yang menurutnya tidak jelas.

“Penarikan dana blokir dan sisa kredit Rp81 juta, siapa yang tarik? Saya tidak sanggup lagi. Ini sangat merugikan kami,” ujarnya.

Ia menyebut pernah berupaya menemui pihak Bank NTT untuk meminta penjelasan, namun belum berhasil bertemu dengan pimpinan cabang.

Baca Juga: Ketua PC Fatayat NU Lembata, Yuni Damayanti SE, Salurkan Hewan Kurban Idul Adha 1447 H

“Dua kali datang tapi tidak bertemu. Saya sangat terganggu,” tambahnya.

Selain itu, Lasarus menyinggung keberadaan seorang debt collector bernama Elis yang disebutnya terlibat dalam proses penagihan.

Tanggapan Pihak Bank

Menurut pengakuan petugas Bank NTT, seluruh dokumen kredit lengkap dan tersimpan rapi. Pihak bank bahkan menyarankan nasabah menempuh jalur hukum apabila merasa tidak puas.

Baca Juga: BKN Tegaskan ASN Wajib Profesional, Larangan Live di Media Sosial Berlaku di Jam Dinas

Staf bank juga menyebut, satu hari setelah pengajuan kredit tindis Rp230 juta, dana sebesar Rp81 juta sudah cair dan diterima langsung oleh nasabah atas nama Lasarus Teka Udak. Namun di situlah titik persoalan muncul.

Menanggapi hal itu, Lasarus menegaskan dirinya tidak pernah mengajukan kredit Rp230 juta maupun menerima dana Rp81 juta.

“Saya ini orang tua dan benar-benar tidak pernah ajukan kredit Rp230 juta apalagi menerima uang Rp81 juta. Kami tuntut pihak bank harus membuka CCTV untuk mengetahui kebenaran kasus ini,” tegasnya.

Baca Juga: Presiden Prabowo Salurkan 1.098 Sapi Kurban Idul Adha 1447 H Lewat Banpres

Pimpinan Bank Belum Merespons

Sementara itu, Kepala Bank NTT Cabang Lembata, Petrus Lewar, yang dikonfirmasi Adabnews.com melalui pesan WhatsApp, belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.

Lasarus pun menyayangkan sikap pimpinan bank yang dinilainya sulit ditemui. Ia bahkan menilai kepala cabang meninggalkan tugas untuk menghadiri resepsi pernikahan salah satu staf di sebuah desa di Kabupaten Lembata.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *