BeritaNasional

BKN Tegaskan ASN Wajib Profesional, Larangan Live di Media Sosial Berlaku di Jam Dinas

247
×

BKN Tegaskan ASN Wajib Profesional, Larangan Live di Media Sosial Berlaku di Jam Dinas

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Live Streaming. Foto: Istimewa.
Ilustrasi Live Streaming. Foto: Istimewa.

Harian Warga – Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) agar tidak melakukan siaran langsung atau live di media sosial saat jam kerja, kecuali untuk kepentingan akun resmi pemerintah. Larangan tersebut ditegaskan karena aktivitas live yang tidak berkaitan dengan tugas dinilai dapat mengganggu disiplin dan profesionalisme ASN.

Dalam unggahan Kantor Regional XIV BKN disebutkan, aktivitas live di media sosial pada jam kerja berpotensi dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin dan etika profesi. ASN diminta tetap fokus menjalankan tugas pelayanan publik selama jam kedinasan berlangsung.

BKN Merujuk ke PP No. 94/2021 Larangan itu merujuk pada sejumlah regulasi. Salah satunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Dalam aturan tersebut, ASN diwajibkan melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab. Aktivitas live yang tidak berhubungan dengan pekerjaan dianggap sebagai bentuk penyalahgunaan jam kerja dan melanggar kewajiban menaati ketentuan jam kerja.

Baca Juga: Presiden Prabowo Salurkan 1.098 Sapi Kurban Idul Adha 1447 H Lewat Banpres

Selain itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN juga menekankan pentingnya penerapan nilai dasar BerAKHLAK. ASN dituntut kompeten dan loyal, sehingga penggunaan waktu kerja untuk kepentingan pribadi secara berlebihan dinilai melanggar kode etik dan perilaku.

BKN juga menyinggung Surat Edaran SE/16/M.PANRB/10/2021 yang mengatur nilai dasar dan kode perilaku ASN. Meskipun fokus aturan tersebut banyak berkaitan dengan netralitas dan radikalisme, penggunaan media sosial yang mengganggu produktivitas tetap menjadi perhatian pengawasan inspektorat.

Melalui imbauan tersebut, ASN diminta lebih bijak menggunakan media sosial dan tetap mengedepankan profesionalisme dalam bekerja. “Fokus bekerja, berkarya, dan melayani masyarakat,” demikian pesan yang disampaikan dalam unggahan tersebut.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *