BeritaDaerahHukum

Kejari Waiwerang Tahan Tiga Tersangka Korupsi Proyek Air Bersih di Flores Timur

25
×

Kejari Waiwerang Tahan Tiga Tersangka Korupsi Proyek Air Bersih di Flores Timur

Sebarkan artikel ini
Kejari Cabang Waiwerang Tahan Tiga Tersangka Korupsi Proyek Air Bersih di Flores Timur. Foto: Istimewa.
Kejari Cabang Waiwerang Tahan Tiga Tersangka Korupsi Proyek Air Bersih di Flores Timur. Foto: Istimewa.

Harian Warga – Kejaksaan Negeri Cabang Waiwerang resmi menetapkan dan menahan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Instalasi Pengelolaan Air (IPA) di Desa Helan Langowuyo, Kecamatan Ile Boleng, Kabupaten Flores Timur.

Penetapan dan penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-45/N.3.16/F.d.202/2026, pada Senin (29/06/2026).

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Waiwerang, Emanuel Yuri, menyampaikan bahwa ketiga tersangka langsung ditahan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup.

Baca Juga: Bupati Lembata P. Kanisius Tuaq Apresiasi Bank Sampah Cahaya Agate Waikomo: Dari yang Kotor Menjadi Bersih

“Hari ini kami melakukan penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek air bersih di Desa Helan Langowuyo, Kecamatan Ile Boleng, dan langsung dilakukan penahanan,” ujar Emanuel Yuri.

Adapun tiga tersangka yang ditahan masing-masing:

  • Putri Aswati Abdullah, Direktur CV Anisa selaku penyedia barang dan jasa.
  • Maria Falentino Madoraputra, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
  • Fransiskus Wuring Basa, konsultan pengawas proyek.

Baca Juga: LBH Sikap Lembata Gandeng KMK FH Undana Kupang Gelar Sosialisasi Hukum di Dusun Bakaor Lembata

Menurut Emanuel, hasil audit perhitungan kerugian negara menunjukkan proyek pembangunan IPA tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp9,5 miliar.

“Total kerugian negara yang terhitung mencapai Rp9,5 miliar,” tegasnya.

Dalam proses penyidikan, tim Kejaksaan telah memeriksa sebanyak 45 orang saksi untuk mengumpulkan alat bukti dan memperkuat konstruksi perkara.

Baca Juga: Wakil Bupati Lembata Resmi Lepas Kontingen MTQ ke-31 Tingkat Provinsi NTT di Nagakeo

Meski sudah menetapkan tiga tersangka, Kejaksaan menegaskan penyidikan masih terus berjalan. Tidak menutup kemungkinan akan ada pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban hukum apabila ditemukan bukti baru.

“Saat ini penyidik telah memeriksa 45 orang saksi. Kami tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka lain sesuai perkembangan penyidikan,” kata Emanuel.

Ketiga tersangka kini ditahan guna mempermudah proses penyidikan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

Baca Juga: Bupati Lembata Dukung Sensus Ekonomi 2026, Jadi Responden Pendataan BPS

Kasus ini menjadi salah satu perkara dugaan korupsi dengan nilai kerugian negara yang cukup besar di wilayah Flores Timur. Kejaksaan berharap penanganan kasus ini dapat menjadi peringatan agar pengelolaan proyek pemerintah dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *