BeritaNews

KKJ NTT dan AJI Kupang Ingatkan Media: Jurnalisme Harus Berimbang, Bukan Provokatif

169
×

KKJ NTT dan AJI Kupang Ingatkan Media: Jurnalisme Harus Berimbang, Bukan Provokatif

Sebarkan artikel ini
Keterangan: Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kupang. Foto: Istimewa.
Keterangan: Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kupang. Foto: Istimewa.

Harian Warga – Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Nusa Tenggara Timur (NTT) bersama Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kupang mengeluarkan pernyataan sikap terkait pemberitaan mengenai laporan terhadap advokat Bildad Torino Mauridz Thonak, S.H.

Pernyataan tersebut muncul setelah kedua organisasi mencermati perkembangan sejumlah laporan yang berkaitan dengan Bildad Thonak, baik dugaan pelanggaran kode etik di DPD KAI NTT maupun laporan pidana dugaan penipuan yang disebut sedang berproses di Polda NTT dan Polresta Kupang.

KKJ NTT dan AJI Kupang menilai sejumlah pemberitaan yang beredar cenderung tendensius, provokatif, dan tidak berimbang.

Baca Juga: KADIN Lembata Dilantik, Pemerintah Tegaskan Peran Strategis Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah

Menurut mereka, hal ini perlu menjadi perhatian serius agar kebebasan pers tidak disalahgunakan.

Dalam pernyataan sikap yang diterima media, Minggu (09/08/2026), KKJ NTT dan AJI Kupang menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan bagian penting dari demokrasi. Namun, kebebasan tersebut harus dijalankan berdasarkan fakta, verifikasi, keberimbangan, dan tanggung jawab jurnalistik.

Mereka menyebut telah melakukan klarifikasi langsung dengan Bildad Thonak terkait polemik pembayaran jasa hukum dengan Izak Eduard Rihi. Berdasarkan hasil klarifikasi, pembayaran dilakukan melalui mekanisme cicilan selama proses perkara berlangsung, mulai dari tingkat Pengadilan Negeri hingga kasasi. Disebutkan pula adanya jaminan BPKB kendaraan dalam kesepakatan pembayaran tersebut.

Baca Juga: Pemkab Lembata Hadirkan Layanan Hemodialisis di RSUD Lewoleba, Wujudkan Akses Kesehatan Lebih Dekat

Selain itu, KKJ NTT dan AJI Kupang mengungkap adanya bukti transfer dari Izak Eduard Rihi kepada Bildad Thonak yang tercatat sebagai pembayaran jasa pengacara.

Fakta ini, menurut mereka, penting untuk disampaikan agar pemberitaan tidak hanya menyoroti satu sisi.

Polemik semakin berkembang setelah perkara mencapai tingkat kasasi. KKJ NTT dan AJI Kupang menyebut Bildad Thonak kemudian mengembalikan uang jasa hukum kepada Izak Eduard Rihi atas saran sejumlah senior advokat. Langkah tersebut dilakukan demi menjaga reputasi dan nama baik.

Baca Juga: Pemkab Lembata Gandeng Bank NTT Hadirkan Layanan Terpadu di Mal Pelayanan Publik

Dengan pengembalian itu, Bildad Thonak disebut tidak lagi menerima pembayaran jasa hukum atas perkara yang ditanganinya sejak tingkat Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung.

KKJ NTT dan AJI Kupang menilai sejumlah pemberitaan terkait kasus ini cenderung memelintir fakta, menggunakan judul clickbait, dan tidak memberi ruang hak jawab secara proporsional.

“Jangan korbankan kredibilitas media demi kecepatan dan klik,” tegas mereka dalam pernyataan sikap.

Baca Juga: Penangkapan Pengecer BBM di Lembata, Advokat Rafael Ingatkan Jalur Hukum dan Solusi Distribusi

Hasil penelusuran KKJ NTT dan AJI Kupang juga menemukan dua kali transfer dari Izak Rihi kepada Bildad Thonak dengan keterangan biaya pengacara.

Mereka menambahkan, Izak Rihi mengaku tidak pernah memberikan pernyataan pers kepada pihak mana pun terkait pengaduan dugaan pelanggaran etik Bildad Thonak ke DPD KAI NTT.

Atas persoalan tersebut, KKJ NTT dan AJI Kupang meminta media mengedepankan verifikasi berlapis, memberikan hak jawab secara proporsional, serta tidak menjadikan produk jurnalistik sebagai sarana menyerang atau menghakimi seseorang.

Baca Juga: Resmi! Hasan Haju Ditunjuk Jadi Pelatih Kepala Perseftim di ETMC XXXV 2026

Mereka juga mendorong Dewan Pers memperkuat pengawasan dan penegakan Kode Etik Jurnalistik terhadap media yang terbukti melakukan pelanggaran.

Sengketa pemberitaan, menurut mereka, semestinya ditempuh melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Di sisi lain, KKJ NTT dan AJI Kupang mengingatkan agar kritik terhadap pemberitaan tidak dijadikan alasan untuk membungkam kebebasan pers.

Baca Juga: KPOTI NTT dan Puskesmas Waipukang Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Desa Dulitukan

“Jurnalisme bukan alat untuk menyerang, menghakimi, atau memihak kepentingan tertentu. Kembalikan jurnalisme pada fungsinya: mencerdaskan, mengawasi, dan melayani kepentingan publik,” tegas mereka.

KKJ NTT dan AJI Kupang menekankan bahwa pers di NTT harus tetap menjalankan fungsi kontrol sosial, tetapi dibangun di atas fakta, data, verifikasi, dan etika.

Menurut mereka, pers yang kuat adalah pers yang dipercaya publik, dan kepercayaan itu hanya lahir dari pemberitaan yang jujur, berimbang, serta bertanggung jawab.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *