Berita

ASN, BPBD Gantung Diri di Rumah Dinas RSUD Larantuka

1772
×

ASN, BPBD Gantung Diri di Rumah Dinas RSUD Larantuka

Sebarkan artikel ini
Korban DWH (28) ditemukan dalam posisi tergantung, Foto : Dokumentasi Polres Flores Timur (Harianwarga.id)
Korban DWH (28) ditemukan dalam posisi tergantung, Foto : Dokumentasi Polres Flores Timur (Harianwarga.id)

FLORES TIMUR, HARIANWARGA.ID – Seorang pria berinisial DWH (38) ditemukan tak bernyawa dalam kondisi tergantung disalah satu rumah Dinas RSUD Hendrikus Fernandez, Kelurahan Sarotari, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur, Senin, 2 September 2024 sekira pukul 05.25 Wita.

Informasi penemuan tersebut disampaikan oleh Kapolres Flores Timur, AKBP I Nyoman Putra Sandita melalui Kasat Reskrim, IPTU Lazarus MA. La’a, Senin (02/09/2024), yang mana korban DWH merupakan pegawai ASN di kantor BPBD setempat.

Dikatakan bahwa dari kronologis kejadian berdasarkan hasil olah TKP, korban ditemukan tak bernyawa dalam posisi tergantung oleh saksi MKKSB (61).

BACA JUGA: Resmi dilantik, Ini nama-nama Anggota DPRD Lembata Periode 2024-2029

“Awalnya saksi keluar dari kamar dan pergi untuk memasak air kemudian meminum obat pada saat saksi hendak mengambil handuk untuk mandi saksi melihat ada sebuah sepasang kaki dengan posisi menggantung sehingga saksi terus memperhatikan dari ujung kaki hingga ke arah atas kepala dan ketika saksi melihat korban dalam posisi tergantung saksi berteriak dengan memanggil anak saksi sehingga anak saksi pun keluar dan meminta bantuan ke rumah sakit terdekat”, ungkap Lasarus.

Lanjutnya, menjelaskan bahwa telah dilakukan visum luar pada pukul 06.30 Wita setelah korban ditemukan pada pukul 05.24 Wita.

“Telah diperiksa jenasah laki-laki dengan jejas di leher, lebam pada wajah, punggung, dan telapak tangan, lidah tergigit, terdapat cairan di hidung – ujung kemaluan, terdapat tinja di lubang dubur, juga terdapat kaku mayat di ujung jari tangan kanan dan kiri, rahang dan perut. Tidak ditemukan tanda tanda kekerasan pada jenasah. Waktu kematian diperkirakan 2-4 jam sebelum pemeriksaan luar”, tutup Kasat Reskrim Polres Flores Timur.

BACA JUGA: Pj Bupati Flotim Diadukan ke Mendagri, Diduga Tabrak Aturan dan Hasil Pansel Dinas Perikanan

Sementara berdasarkan beberapa informasi yang berhasil dikumpulkan wartawan, diketahui beberapa catatan yakni :

Menurut penuturan dari keluarga korban, kehidupan korban normal dan karakter korban pendiam dan tertutup, begitu juga penuturan tetangga sekitar rumah korban tidak pernah mendengar keluhan atau ada masalah yang menimpah korban.

Kejadian tersebut dikatakan keluarga merupakan korban meninggal dunia akibat dari murni gantung diri, dengan penyebab korban gantung diri akibat dari terlilit utang dari pihak Bank, sehingga pihak keluarga korban menolak untuk dilakukan Autopsi terhadap korban.

Keluarga Korban menerima kematian Korban sebagai musibah dalam keluarga dan tidak akan menuntut proses hukum tentang kematian Korban dikemudian hari nantinya dan akan dibuatkan Berita Acara Penolakan Otopsi Mayat. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250