DaerahNasional

Kantor Pertanahan Ngada Gelar Sosialisasi Pencegahan Sengketa, Konflik dan Perkara Tanah

101
×

Kantor Pertanahan Ngada Gelar Sosialisasi Pencegahan Sengketa, Konflik dan Perkara Tanah

Sebarkan artikel ini
Sambutan oleh Kakan Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Ngada saat Sosialisasi Pencegahan Sengketa, Konflik dan Perkara Tanah di Aula Rumah Jabatan Bupati Ngada, Foto : Doc. Harianwarga id
Sambutan oleh Kakan Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Ngada saat Sosialisasi Pencegahan Sengketa, Konflik dan Perkara Tanah di Aula Rumah Jabatan Bupati Ngada, Foto : Doc. Harianwarga id

HARIANWARGA.ID, NGADA – Kantor Pertanahan Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar sosialisasi pencegahan sengketa, konflik dan perkara atas tanah, Rabu, 22 November 2023.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Rumah Jabatan Bupati Ngada yang dihadiri oleh beberapa Kepala Dinas dan camat diwilayah Kabupaten Ngada tersebut di buka langsung oleh Wakil Bupati Ngada, Raymundus Bena, S.S., M.Hum.

Dalam kegiatan tersebut, Kantor Pertanahan Ngada mengundang narasumber dari Akademisi Fakultas Hukum UGM, Dr. Rikardo Simarmata, SH. dan Tenaga Ahli Menteri Bidang Hukum dan Masyarakat Adat, Dr. Adli Abdullah, SH. MCL.

BACA JUGA: Bawaslu Lembata Hadiri Rakor Pengenalan Aplikasi SIKADEKA di KPU Lembata

Selain itu hadir juga narasumber dari Sekretaris Daerah Kabupaten Ngada, Hakim Pengadilan Negeri Bajawa, Kasi Datun Kejaksaan Negeri Ngada, serta Kaur Bin Ops. Reskrim Polres Ngada.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Ngada, Eduward M. Y. Tuka, S.SiT, saat dikonfirmasi, Minggu, 26 November 2023 mengatakan tujuan dilaksanakannya sosialisasi guna mencegah permasalahan sengketa lahan antar masyarakat.

“Sengketa ini biasanya dari penguasaan tanah, sengketa tanah dan warisan, maka sebagai Kepala Kantor BPN disini, saya berkomitmen menyelesaikan permasalahan tersebut”, ucap Eduward Tuka.

Selain itu, dirinya juga berharap adanya tindak lanjut dari hasil sosialisasi tersebut.

BACA JUGA: Bongkar! Diduga Korupsi, 19 Anggota DPRD Periode 2004-2009 Laporkan Pj Bupati Flores Timur ke Kejaksaan

“Harap setelah kegiatan itu, agar ada tindak lanjut dari hasil indent dan invent tanah Adat di Kabupaten Ngada yang pernah dilakukan Kementerian ATR BPN dengan UMG, maka Kantor pertanahan Kab Ngada bersedia untuk dijadikan pilot projek penatausahaan tanah ulayat, sebagai upaya pencegahan sengketa, konflik dan perkara Pertanahan”, tutupnya.

Adapun pokok diskusi dari narasumber;

Menurut Akademisi Fakultas Hukum Universitas Gajahmada beberapa poin yang perlu diketahui yakni; tanah bekas hak adat akan berlaku bila konversi sudah dilakukan, hukum adat masih berlaku dalam bentuk larangan dan kewajiban.

Selain itu, adanya miskonsepsi mengenai tanah adat, juga bidang tanah yang sudah dibagikan ke perorangan tidak lagi diatur oleh hukum adat karena itu bukan lagi tanah adat yang mana tanah bekas hak adat hanya diperiksa lewat bukti kepemilikan.

BACA JUGA: Sinergi Menghadapi Pemilu 2024, Panwaslucam dan PPK Gelar Rapat Koordinasi dengan Forkopimcam

Adapun, Sekda Kabupaten Ngada berbicara berdasarkan realita di masyarakat, sengketa kepemilikan atas tanah adat pada umumnya disebabkan oleh tapal batas tanah adat yang tidak jelas, tidak ada surat keterangan atau kepemilikan serta meningkatnya nilai jual tanah secara ekonomi.

Maka dari situ, perlu dibentuk Perda yang mengatur pengakuan terhadap tanah adat, serta Perda yang mengatur pengakuan terhadap fungsionaris Lembaga Adat sebagai mediator dalam alternatif penyelesaian sengketa pertanahan di luar pengadilan.

Sedangkan Tenaga Ahli Menteri ATR/BPN Bidang Hukum dan Masyarakat Adat mengatakan bahwa target Nasional tahun 2025 seluruh bidang tanah di Indonesia terdaftar, karena selama ini pendaftaran tanah adat belum dilaksanakan dengan optimal menjadi pendaftaran tanah lengkap di Indonesia.***

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250