HukumNewsPerempuan & Anak

Kasus Pencabulan Anak di Lembata, Berkas Perkara Tuntas dan Dilimpahkan ke JPU

23
×

Kasus Pencabulan Anak di Lembata, Berkas Perkara Tuntas dan Dilimpahkan ke JPU

Sebarkan artikel ini
Kasus Pencabulan Anak di Lembata, Berkas Perkara Tuntas dan Dilimpahkan ke JPU. Foto: Istimewa.
Kasus Pencabulan Anak di Lembata, Berkas Perkara Tuntas dan Dilimpahkan ke JPU. Foto: Istimewa.

HARIAN WARGA – Kepolisian Resort Kabupaten Lembata resmi melimpahkan berkas perkara, tersangka, serta barang bukti kasus pencabulan terhadap anak berusia 9 tahun berinisial MM ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Selasa, (02/06/2026).

Proses hukum ini memakan waktu lebih dari dua bulan sejak laporan pertama masuk hingga akhirnya berkas dinyatakan lengkap (P-21) dan siap disidangkan di Pengadilan Negeri Lembata.

Peristiwa memilukan ini terjadi pada 1 April 2026. Sore itu, korban MM hendak membeli sebungkus mie di sebuah kios dekat rumahnya di Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata.

Baca Juga: Presiden Prabowo Resmi Copot Kepala BGN, Dadan Hindayana Digantikan Nanik S. Deyang

Di kios tersebut, WL, seorang pria lanjut usia sekaligus pemilik kios, melakukan tindak kekerasan seksual terhadap korban.

Keluarga korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lembata pada hari yang sama. Laporan tercatat dengan Nomor: LP/B/83/IV/2026/SPKT/Polres Lembata/Polda NTT.

Hampir sebulan menunggu, polisi akhirnya menggelar perkara dan menangkap WL. Pada 29 April 2026, WL ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Lembata.

Baca Juga: Presiden Prabowo Resmi Copot Kepala BGN, Dadan Hindayana Digantikan Nanik S. Deyang

Barang bukti berupa satu lembar kaos dan celana pendek milik korban turut diamankan. Masa tahanan tersangka kemudian diperpanjang melalui Surat Perintah Perpanjangan Penahanan Nomor: SP Panjang.Han/JPU/04b/V/Res1.24/2026/Satreskrim/Polres Lembata/Polda NTT, tertanggal 20 Mei 2026.

Atas perbuatannya, WL diduga kuat melanggar Pasal 415 huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur pidana penjara maksimal 9 tahun bagi setiap orang yang melakukan perbuatan cabul terhadap anak.

Kasat Reskrim Polres Lembata, Iptu Tony Aloysius Abraham, S.H., menegaskan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh JPU.

Baca Juga: BNI Perkuat Komitmen ESG, Dorong Pertumbuhan Bisnis Berkelanjutan Menuju Net Zero Emission

“Dengan pelimpahan tahap II hari ini, perkara siap disidangkan di Pengadilan Negeri Lembata,” ujarnya.

Tony juga mengapresiasi keberanian korban dan keluarga yang segera melapor.

“Kami harap masyarakat tidak takut melapor. Identitas korban pasti kami lindungi. Fokus kami adalah proses hukum dan pemulihan anak,” tegasnya.

Baca Juga: Blasius Enga Putra Keraf: Pemuda Lewoleba NTT Merintis Usaha Ayam Bakar dan Ayam Frozen Bintang Lima

Ia menambahkan, orang tua perlu meningkatkan pengawasan terhadap anak, terutama saat beraktivitas di luar rumah.***


DISCLAIMER:

Berdasarkan Panduan Penulisan Berita Berbasis Perlindungan Anak yang diterbitkan Forum Jurnalis Lembata, Harianwarga.id selalu melakukan verifikasi informasi dan tidak menampilkan identitas detail korban maupun pelaku. Semua data spesifik disamarkan demi privasi dan perlindungan anak.

Harianwarga.id berkomitmen mengabarkan peristiwa sebagai bahan pembelajaran. Untuk detail informasi demi kepentingan terbaik bagi anak, silakan berkoordinasi langsung dengan aparat penegak hukum. Salam Perlindungan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *