BeritaHukumNasionalTNI/Polri

Ubah Tampilan SIM, Ini Penjelasan Korlantas Polri

233
×

Ubah Tampilan SIM, Ini Penjelasan Korlantas Polri

Sebarkan artikel ini

Hal itu dalam rangka menyesuaikan penerapan kebutuhan SIM Internasional.

Dirregiden Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus, Jumad (19/07/2024). (Foto: Harianwarga.id)
Dirregiden Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus, Jumad (19/07/2024). (Foto: Harianwarga.id)

JAKARTA, HARIANWARGA.ID – Korlantas Polri mengumumkan adanya perubahan tampilan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang akan dikeluarkan ke depan. Hal itu dalam rangka menyesuaikan penerapan kebutuhan SIM Internasional.

“Jadi nanti ada gambar mobil atau motornya di samping huruf yang menjadi klasifikasi SIM. Lalu nanti bukan lagi nomor SIM, tapi nomor kartu identitas. Kalau itu karena kita kan sudah menggunakan single data,” tutur Dirregiden Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus, Jumat (19/07/2024).

Menurut Yusri, perubahan tampilan SIM dilakukan karena dalam pemberlakuan SIM Internasional ada banyak negara yang tidak memahami SIM keluaran Indonesia. Sementara penerapan dan penggunaan SIM Internasional di luar negeri mesti pula memperlihatkan SIM dalam negerinya.

BACA JUGA: Relawan Bara Juang Flores Timur Deklarasikan Kemenangan Ansi Lema Menuju NTT I

Perubahan format tersebut sebenarnya sudah diberlakukan sejak 1 Juli 2024. Namun, Korlantas Polri menunggu habisnya material SIM lama, yang sebelumnya telah tersedia.

“Itu berlaku setelah material SIM yang saat ini sudah habis, karena kami juga tetap harus mempertanggungjawabkan material SIM yang sudah tersedia. Jadi berlakunya kapan, ya tergantung yang lama habisnya kapan,” ungkap Yusri.

Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia mulai 1 Juni 2025, juga bisa digunakan di delapan negara ASEAN. Dengan begitu, para pengendara asal Tanah Air, tak perlu lagi menggunakan SIM Internasional saat melakukan perjalanan di negara Asia Tenggara tersebut.

BACA JUGA: Yusuf Hamka Ditunjuk Golkar Jadi Cawagub Dampingi Kaesang di Pilkada Jakarta

Berdasarkan keterangan yang diunggah di akun instagram @tmcpoldametro, negara ASEAN yang sudah mengakui SIM Indonesia, adalah Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, Brunei, Singapura, dan Malaysia.

Menurut Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, penerakan NIK sebagai nomor SIM, menandai langkah maju dalam hal integrasi dokumen.

“Penerapan NIK sebagai nomor SIM menandai langkah maju dalam integrasi dokumen legalitas berkendara dengan dokumen negara lain seperti NPWP, BPJS dan KTP,” jelas Yunus.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250