LEMBATA – OMBUDSMAN Republik Indonesia Perwakilan Nusa Tenggara Timur (NTT) memberikan tanggapan terkait kebakaran kapal pengangkut BBM KM. Trans Florety di Pelabuhan Laut Larantuka, Kabupaten Flores Timur, pada Sabtu, 29 Maret 2025.
Ombudsman menyoroti dugaan belum optimalnya pengawasan oleh Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Larantuka dalam proses pengisian bahan bakar yang berujung pada insiden tersebut.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT menyatakan bahwa kebakaran ini merupakan kejadian berulang setelah insiden serupa pada tahun 2015 yang menimbulkan korban jiwa. Pihaknya telah berupaya menghubungi Kepala UPP Larantuka pada Minggu, (30/03/2025) pukul 09.00 WITA, namun belum mendapatkan respons.
Dalam pernyataannya, Ombudsman menegaskan beberapa poin penting:
1. Koordinasi dan Pengawasan
Ombudsman meminta UPP Larantuka memastikan kepatuhan terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) pengisian BBM di pelabuhan sebelum penerbitan surat pengawasan. SOP tersebut mencakup penanganan kebakaran, kesiapan alat pemadam kebakaran, pemasangan bendera isyarat pengisian BBM, larangan aktivitas lain di sekitar lokasi, serta surat pernyataan tanggung jawab atas risiko kejadian di atas kapal.
2. Kepatuhan terhadap Regulasi
Berdasarkan Undang-Undang Pelayaran No. 17 Tahun 2008, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah menerbitkan surat telegram tertanggal 16 Juni 2017 yang mengatur pengawasan kegiatan perbaikan kapal dan pengisian BBM di pelabuhan. Surat tersebut menegaskan bahwa Syahbandar, Otoritas Pelabuhan, dan UPP wajib menghentikan atau melarang pengisian BBM dengan mobil tangki di dermaga yang tidak sesuai peruntukan, serta menetapkan lokasi khusus untuk aktivitas tersebut.
3. Pemeriksaan Internal
Mengingat kebakaran kapal saat pengisian BBM di UPP Larantuka telah terjadi berulang kali, Ombudsman mendesak Direktorat Jenderal Perhubungan Laut untuk segera melakukan pemeriksaan internal guna memastikan apakah terjadi penyimpangan SOP dalam insiden ini.
BACA JUGA: Hasil Sidang Isbat: Idul Fitri 2025 Jatuh pada Senin 31 Maret
4. Penyelidikan oleh Aparat Penegak Hukum
Karena kebakaran ini mengakibatkan kerugian harta benda, Ombudsman mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut guna menemukan penyebab utama insiden tersebut.
5. Transparansi Informasi
Ombudsman menekankan pentingnya keterbukaan informasi oleh UPP Larantuka. Pihak UPP diimbau untuk tidak menutup diri dari publik dan memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang jelas dan akurat terkait pengawasan pengisian BBM di pelabuhan, guna menghindari kesimpangsiuran informasi yang dapat merugikan berbagai pihak.
Insiden kebakaran ini menjadi peringatan serius bagi pihak terkait untuk meningkatkan pengawasan dan memastikan prosedur keselamatan di pelabuhan dijalankan dengan ketat demi mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan.***
Respon (1)