JAKARTA – Pemerintah Pusat kembali memberikan penghargaan berupa dana insentif fiskal kepada 130 Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia yang memiliki komitmen dan berkinerja baik dalam upaya percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem Tahun 2024 di wilayahnya masing-masing.
Wakil Presiden K.H. Ma’ruf Amin dalam arahannya saat menyerahkan secara simbolis dana insentif fiskal Tahun 2024, memberi apresiasi kepada Kepala Daerah yang berhasil mendapatkan penghargaan dana insentif fiskal Tahun 2024 dan meminta agar Kepala Daerah penerima insentif fiskal memanfaatkan dana tersebut untuk memperkuat program percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem yang manfaatnya langsung dirasakan oleh masyarakat, dengan mengutamakan kelompok masyarakat miskin yang memiliki keterbatasan akses seperti para lansia, penyandang disabilitas, pekerja migran dan perempuan kepala keluarga, serta mengajak Kepala Daerah untuk mengintensifkan sinergi dan kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan di daerah masing-masing dalam upaya percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
“Selamat kepada seluruh kepala daerah yang berhasil mendapatkan penghargaan dana insentif fiskal 2024. Semoga insentif fiskal mendorong kinerja dan semakin menjangkau kelompok keluarga miskin melalui berbagai program di daerah,” pinta Wapres pada Rapat Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem dan Penyerahan Dana Insentif Fiskal Kemiskinan Ekstrem Tahun 2024 di Auditorium Sekretariat Wakil Presiden, Jl. Kebon Sirih No. 14, Jakarta Pusat, Rabu (18/09/2024).
Rakornas ini dipimpin oleh Wakil Presiden RI K.H. Ma’ruf Amin, dihadiri Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Para Gubernur, Bupati/Walikota penerima penghargaan. Untuk Provinsi Nusa Tenggara Timur, Penyerahan Dana Insentif Fiskal Tahun 2024 diterima secara langsung oleh Pj.Gubernur NTT Dr. Andriko Noto Susanto dan Pj. Bupati Lembata Paskalis Ola Tapobali, A.P.,M.T.
BACA JUGA: Penjabat Bupati Lembata, Paskalis Tapobali Tegaskan Netralitas ASN di Pilkada 2024
Wapres juga menyampaikan bahwa Pemerintah telah menargetkan penghapusan kemiskinan ekstrem sebesar 0% di tahun 2024. Pencapaian sampai dengan Maret Tahun 2024 sebesar 0,83%, mengalami penurunan dari pencapaian pada bulan Maret tahun 2023 sebesar 1,12%.
“Tren penurunan ini harus terus berlanjut melalui kolaborasi dan kerja seluruh pemangku kepentingan termasuk kepala daerah,” ungkap Wapres.
Selain itu, Wapres juga meminta kepada seluruh Kepala Daerah agar penentuan target penerima program kemiskinan ekstrem menggunakan Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (Data P3KE) sehingga intervensi program lebih tepat sasaran.
Sementara itu, Penjabat Bupati Lembata Paskalis Ola Tapo Bali saat dihubungi seusai mengikuti Rakornas Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem Tahun 2024 dan Penyerahan Insentif Fiskal Tahun Berjalan TA.2024 Kategori Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah bersinergi dan berkolaborasi dalam upaya percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem di Kabupaten Lembata, dan secara khusus kepada Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan tingkat Kabupaten Lembata yang telah bekerja keras selama ini melakukan verifikasi dan validasi data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem dan pemetaan program/kegiatan penanggulangan kemiskinan/kemiskinan ekstrem di Kabupaten Lembata.
“Terima kasih kepada semua pihak yang telah bersinergi dan berkolaborasi dalam upaya percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem di Kabupaten Lembata. Secara khusus, saya menyampaikan terima kasih kepada TKPK yang sudah bekerja keras memenuhi seluruh data dan indikator, dan melakukan Verifikasi dan Validasi data sehingga telah memastikan warga masyarakat kita yang termasuk dalam kategori miskin ekstrem sesuai kriteria yang ada”, ucapnya.
Penjabat Bupati juga menyampaikan bahwa persoalan akurasi data kemiskinan masih menjadi hal yang krusial oleh karena data akan berkaitan dengan intervensi program/kegiatan yang lebih tepat sasar.
BACA JUGA: Kasus Penganiayaan di Flores Timur, Kejaksaan Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif
“Saat ini, TKPK Daerah terus melakukan upaya-upaya perbaikan baik terhadap akurasi data sasaran, konvergensi program maupun kualitas pelaksanaan program sesuai arahan Bapak Wakil Presiden dan TNP2K. Kami meyakini bahwa keberhasilan penanggulangan kemiskinan sangat tergantung dari kemampuan kita mengidentifikasi sasaran penerima manfaat program penanggulangan kemiskinan, sehingga peran data dan indikator menjadi sangat penting”, jelasnya.
Lebih lanjut, Penjabat Bupati Lembata menyampaikan bahwa berdasarkan hasil verifikasi dan validasi data P3KE Tahun 2024, angka kemiskinan ekstrem di Kabupaten Lembata sebesar 1.269 Kepala Keluarga, tersebar pada 9 (sembilan) kecamatan. Angka tertinggi pada Kecamatan Buyasuri sebesar 448 KK. Sementara terendah pada Kecamatan Ile Ape dan Kecamatan Ile Ape Timur, yakni masing-masing sebesar 31 KK.
“Data telah terverifikasi dan tervalidasi by name by address, dengan berbagai permasalahanya berdasarkan indikator yang ada. Dan sesuai arahan Bapak Wapres, data ini yang akan kita gunakan dalam intervensi program/kegiatan berbasis permasalahan yang dialami masing-masing warga miskin ekstrem tersebut,” Ungkapnya.
Ia berharap, agar semua pihak terus bersinergi dan berkolaborasi dalam berbagai upaya perbaikan pensasaran program yang inklusif, sinergis dan tepat sasaran serta memanfaatkan data yang sama yakni Data P3KE untuk mempercepat penghapusan kemiskinan dan kemiskinan ekstrem di Kabupaten Lembata.
Untuk diketahui, Kabupaten Lembata menerima insentif fiskal tahun berjalan TA.2024 sebesar Rp. 5,6 M yang akan digunakan untuk percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem berdasarkan data P3KE.
Beberapa kinerja tahun berjalan dinilai terhadap beberapa aspek, yakni realisasi belanja penandaan kemiskinan ekstrem baik langsung, tidak langsung maupun penunjang terhadap APBD TA.2024, kepatuhan Pemerintah Daerah dalam penggunaan dan verifikasi data pelaksanaan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem di daerah dan kinerja kelembagaan penanggulangan kemiskinan daerah, komitmen Pemda dalam mendukung P3KE yang termuat dalam RKPD, keterpaduan program/kegiatan dan anggaran, serta peran Pemerintah Daerah dalam pemantauan, evaluasi dan pelaporan kinerja kepada Pemerintah Pusat.***
Respon (2)