BeritaDaerahNasionalPolitik

13.797 Pemilih Flotim Belum Memiliki KTP Elektronik, Djentera Betan: Berpotensi Masalah Saat Pencoblosan

584
×

13.797 Pemilih Flotim Belum Memiliki KTP Elektronik, Djentera Betan: Berpotensi Masalah Saat Pencoblosan

Sebarkan artikel ini

“Saya tidak sedang mendramatisir tapi ini bisa jadi bom waktu. Potensi masalah pada saat hari pencoblosan, karena dari 209.797 DPD yang akan ditetapkan ada 13.797 pemilih belum memiliki KTP elektronik,” kata Djentera Betan.

Ketua KPU Flotim, Antonius Djentera Betan saat pelaksanakan Rapat Pleno terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pada Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Flores Timur, Jumad (20/09/2024). (Foto: Harianwarga.id)
Ketua KPU Flotim, Antonius Djentera Betan saat pelaksanakan Rapat Pleno terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pada Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Flores Timur, Jumad (20/09/2024). (Foto: Harianwarga.id)

LARANTUKA – Pilkada Flores Timur 13 ribu lebih pemilih ada berpotensi masalah pada saat pencoblosan pada Pilkada Serentak kata Ketua KPU Flotim, Antonius Djentera Betan saat pelaksanakan Rapat Pleno terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pada Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Flores Timur.

Potensi masalah itu kata Djentera Betan, bisa saja terjadi karena dari 209.797 daftar pemilih sementara yang akan di plenokan menjadi pemilih tetap Pilkada Serentak ada 13.797 pemilih di Flores Timur belum memiliki KTP elektronik.

“Saya tidak sedang mendramatisir tapi ini bisa jadi bom waktu. Potensi masalah pada saat hari pencoblosan, karena dari 209.797 DPD yang akan ditetapkan ada 13.797 pemilih belum memiliki KTP elektronik,” kata Djentera Betan.

BACA JUGA: Pejabat Bupati Lembata Menerima Dana Insentif Fiskal Tahun 2024 Untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan

Ketua KPU Flores Timur, Antonius Djentera Betan mengatakan itu saat membuka rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih tetap Pilkada Serentak Gubernur-Wakil Gubernur dan Bupati-Wakil Bupati tahun 2024 tingkat Kabupaten Flores Timur, Jumat  (20/09/2024).

Djentera  berharap kepada semua pihak terutama pihak-pihak terkait agar melakukan berbagai cara dan upaya termasuk finansial agar 13.797 pemilih yang belum memiliki KTP elektronik bisa segera diatasi.

Hal itu karena menurut Djentera, KPU Flores Timur normalnya masih mengacu pada aturan bahwa syarat hak pemilih adalah warga negara Indonesia yang memilih KTP Elektronik.

BACA JUGA: Penjabat Bupati Lembata, Paskalis Tapobali Tegaskan Netralitas ASN di Pilkada 2024

Normalnya, KPU masih mengacu pada aturan syarat pemilih, yakni pemilih memiliki KTP elektronik,” ujarnya.

Rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPT Pilkada Serentak tingkat Kabupaten Flores Timur masih sedang berlangsung. Hadir Bawaslu Flores Timur, Forkompinda, PPK, parpol, tim sukses Paslon dan pihak terkait lainnya.***

Respon (3)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250