Pemerintah Lembata Resmi Berlakukan APBD Perubahan 2026

Harianwarga.id
28 Okt 2026 00:27
3 menit membaca

PEMERINTAH Kabupaten Lembata resmi memberlakukan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2026 tentang Penjabaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Pengundangan kedua regulasi dilakukan pada Senin, 26 Oktober 2026, oleh Sekretaris Daerah Lembata, Paskalis Ola Tapo Bali, di Lewoleba, setelah ditetapkan dan dimuat dalam Lembaran Daerah serta Berita Daerah Kabupaten Lembata.

Bupati Lembata, P. Kanisius Tuaq, yang mengikuti proses secara virtual dari Kupang, menyampaikan syukur atas berlakunya APBD Perubahan Murni Tahun Anggaran 2026.

Ia menegaskan, landasan anggaran tersebut harus segera diikuti pelaksanaan program secara terukur, tepat waktu, dan sesuai ketentuan.

Dengan waktu pelaksanaan yang tersisa sekitar dua bulan hingga penutupan tahun anggaran, pemerintah daerah dituntut memastikan program tidak berhenti pada tahap administrasi.

Setiap perangkat daerah diminta mengidentifikasi pekerjaan yang belum berjalan, mengurai hambatan, serta mempercepat penyelesaian kegiatan tanpa mengabaikan prosedur hukum, mutu pekerjaan, dan pertanggungjawaban keuangan.

Salah satu pekerjaan yang mendapat perhatian Bupati adalah pembangunan jaringan air bersih dari mata air Wai Plate, Namaweka, yang melintasi kawasan hutan lindung.

Bupati meminta Bappelitbangda berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Lembata, merujuk pada surat yang telah diterbitkan, guna memperoleh kejelasan aspek hukum dan menentukan langkah selanjutnya.

“Jangan sampai terhambat tanpa kejelasan,” tegasnya.

Arahan tersebut menempatkan penyelesaian aspek hukum sebagai bagian penting dari percepatan pembangunan, terutama untuk proyek yang berkaitan dengan kawasan hutan lindung.

Di bidang birokrasi, Bupati mengisyaratkan pelaksanaan penilaian kinerja atau job fit bagi seluruh kepala dinas dalam waktu dekat. Proses itu akan diikuti seleksi terbuka untuk mengisi sejumlah jabatan pimpinan perangkat daerah yang masih kosong.

BKPSDM bersama Bagian Organisasi diminta menuntaskan penataan jabatan eselon II, IIIA, dan IIIB pada akhir 2026, sehingga aparatur dapat menempati posisi definitif dan menjalankan tugas sejak awal 2027.

Penataan ini diarahkan untuk memperjelas tanggung jawab dan memperkuat kesinambungan pelaksanaan program. Jabatan yang terisi diharapkan mendukung koordinasi lintas perangkat daerah, terutama dalam menyelesaikan kegiatan yang dibiayai melalui APBD Perubahan.

Bupati juga menyoroti pengeluaran rutin pemerintah daerah, khususnya biaya sewa rumah yang digunakan sebagai kantor oleh instansi.

Perangkat daerah yang masih menyewa bangunan warga diminta segera beralih ke gedung pemerintah yang belum dimanfaatkan, sepanjang kondisi bangunan dan kebutuhan operasional memungkinkan.

Kebijakan ini dimaksudkan untuk mengoptimalkan aset daerah sekaligus menekan pengeluaran yang dapat dihindari.

Penghematan belanja rutin diharapkan memberi ruang fiskal bagi pelayanan publik dan program prioritas, dengan tetap memperhitungkan biaya pemindahan, kelayakan gedung, serta kebutuhan kerja setiap instansi.

Berlakunya APBD Perubahan menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk melanjutkan pelaksanaan anggaran sesuai program dan alokasi yang telah ditetapkan.

Namun, efektivitasnya akan ditentukan oleh kemampuan perangkat daerah menerjemahkan dokumen anggaran menjadi pekerjaan yang selesai, pelayanan yang lebih baik, dan manfaat nyata bagi masyarakat.

Karena itu, percepatan kegiatan, penyelesaian hambatan hukum, penataan jabatan, dan efisiensi belanja perlu berjalan beriringan.

Menjelang akhir tahun anggaran, Pemerintah Kabupaten Lembata dituntut menjaga keseimbangan antara kecepatan pelaksanaan, kepatuhan terhadap aturan, kualitas hasil, dan akuntabilitas penggunaan anggaran.***

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x