BeritaHukumPolitik

Hasil audit Inspektorat Kabupaten Flores Timur, Mantan Kades Riangduli Diduga Selewengkan Dana Desa

447
×

Hasil audit Inspektorat Kabupaten Flores Timur, Mantan Kades Riangduli Diduga Selewengkan Dana Desa

Sebarkan artikel ini
Hasil audit Inspektorat Kabupaten Flores Timur. (Foto: Harianwarga/RS)
Hasil audit Inspektorat Kabupaten Flores Timur. (Foto: Harianwarga/RS)

FLORES TIMUR, HARIANWARGA.ID – Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Flores Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), ditemukan Mantan Kepala Desa Riangduli, Kecamatan Witihama menyalahgunakan sejumlah Anggaran Dana Desa sebesar Rp. 237.636.318.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Desa Riangduli, Lorens Bahy saat ditemui awak media di kantor desa, Rabu (13/03/2024), berdasarkan LHP Nomor : ITDA.4/45/LHP/PKPT-PEMSUS/2021 tanggal 19 Februari 2024.

Awalnya Kades Riangduli enggan membeberkan hasil temuan tersebut, namun karena didampingi sekretaris Desa maka Kades akhirnya mengakui adanyatemuan penyalahgunaan dana desa tersebut berdasarkan LHP yang diterima.

BACA JUGA: Kecewa, Pj. Bupati Lembata diminta Segera Copot Kadis PKO

Dikatakan Lorens Bahy, LHP dari Inspektorat Kabupaten Flores Timur sudah keluar seminggu yang lalu dengan temuan penyalahgunaan sebesar Rp. 237.636.318 yang mana temuan tersebut ditemukan secara akumulasi sejak tahun 2017 hingga tahun 2021.

“Iya benar, temuan penyelewengan Dana desa tersebut oleh Mantan Kades Riangduli sebelumnya dan kami sudah terima LHP dimana pihak- pihak sudah kami surati serta sampaikan, saya juga sudah sampaikan Ketua BPD termasuk Pak Camat Witihama dan sudah ada rapat bersama”, ujar Lorens.

Lanjutnya, sehingga waktu yang diberikan yakni para pihak yang selewengkan Dana Desa harus segera selesaikan sampai tuntas selama 60 hari terhitung sejak LHP di keluarkan dari inspektorat.

BACA JUGA: Alami Krisis Pangan, Begini Langkah Antisipasi DPKP Kabupaten Lembata

“Kami sementara lakukan upaya untuk selesaikan sehingga seperti apa pasti kami akan sampaikan lanjutan kepada teman-teman media nantinya”, ucap Kades Riangduli.

Sementara itu saat yang terpisah Ketua BPD Desa Riangduli, Alwan G. Nama saat ditemui dikediamannya mengatakan juga membenarkan hal tersebut, dimana LHP baru diterima pada Rabu, 13 Maret 2024 terkait temuan penyelewengan dana Desa oleh mantan Kades Riangduli Ama Lego sebesar 237 juta lebih.

“Saya sebagai Ketua BPD menegaskan kami sebagai pengawas dan ini tugas kami. Ini Dana desa jadi andai kata siapa saja yang salah gunakan, maka kami sudah sepakat bahwa pada waktunya tidak diselesaikan maka akan ditindaklanjuti dan dialihkan kepada Aparat Penegak Hukum”, tegas Alwan sebagai ketua BPD.

Hasil audit Inspektorat Kabupaten flores Timur. (Foto: Harianwarga/RS)

Lebih jauh dikatakan bahwa Kepala Desa Riangduli saat ini yakni Lorens Bahy sebelumnya menjabat sebagai Ketua BPD dan dirinya baru menjadi ketua BPD setelah Lorens Bahy sudah menjabat sebagai Kepala Desa Riangduli saat ini.

Alwan juga menegaskan bahwa kepala desa sebagai Kuasa Pengguna Anggaran wajib bertanggung jawab atas temuan berdasarkan LHP yang sudah dikeluarkan oleh Inspektorat Kabupaten.

Ya Mantan Kades waktu itu sebagai kuasa pengguna anggaran wajib bertanggung jawab.

BACA JUGA: Perusahaan Pers Bersekala Kecil Di Berikan Perhatian Khusus Dari Dewan Pers

“Saya tidak mengatakan mantan kades korupsi tetapi fakta dari hasil audit atas temuan inspektorat demikian dan harus bertanggung jawab atas temuan tersebut. Entah siapa saja yang terlibat intinya mantan kades sebagai Kuasa Pengguna Anggaran wajib bertanggung jawab untuk menyelesaikan selama 60 hari sesuai LHP yang di keluarkan”, tutup Alwan.

Sementara itu R. Lego mantan Kepala Desa Riangduli saat dihubungi awak media, Kamis, 14 Maret 2024 belum memberikan respon.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250