Harian Warga – Pemerintah Kabupaten Lembata mulai menyusun peta jalan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman untuk 20 tahun ke depan. Langkah ini dilakukan setelah pemerintah daerah mencatat masih terdapat 11 lokasi kawasan kumuh seluas 63,94 hektare yang tersebar di lima kecamatan.
Penyusunan strategi tersebut dibahas melalui Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) Tahun 2026–2046 yang berlangsung di Aula Kantor Camat Nubatukan, Lewoleba, Rabu (09/09/2026).
RP3KP menjadi dokumen strategis pembangunan sekaligus syarat penting bagi Lembata untuk mengakses Dana Alokasi Khusus Tematik Pengentasan Permukiman Kumuh Terpadu (DAK-PPKT) Tahun 2027–2029 dari pemerintah pusat.
Wakil Bupati Lembata H. Muhamad Nasir menegaskan, pembangunan perumahan tidak boleh dipandang hanya sebagai pembangunan fisik, tetapi bagian dari pemenuhan hak dasar masyarakat terhadap hunian yang layak, aman, dan berkelanjutan.
“Rumah bukan hanya tempat tinggal, tetapi ruang membangun keluarga dan masa depan generasi. Karena itu, pembangunan permukiman harus dirancang secara terencana dan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
RP3KP akan menjadi arah kebijakan pembangunan perumahan Lembata selama dua dekade mendatang dengan memperhatikan kondisi wilayah, kearifan lokal, karakter geografis, serta risiko bencana.
Baca Juga: Bupati Lembata Serahkan SK Kepala Sekolah untuk Penataan Pendidikan
Meski demikian, tantangan penataan permukiman masih cukup besar. Selain persoalan kualitas hunian, masyarakat juga menghadapi keterbatasan akses terhadap sanitasi, air bersih, dan fasilitas dasar pendukung lainnya.
Wakil Ketua I DPRD Lembata Fransiskus Xaverius B. N. menilai penyusunan RP3KP harus menjadi momentum evaluasi terhadap pola pembangunan permukiman selama ini.
Menurutnya, pola penyebaran kawasan perumahan masih cenderung terkonsentrasi pada beberapa titik tertentu.
Baca Juga: Bupati Lembata P. Kanisius Tuaq Pimpin Pertemuan Strategis dengan Bank NTT
“Pembangunan ke depan harus mengubah paradigma agar tidak hanya berpusat pada kawasan tertentu, tetapi mampu menjangkau seluruh kecamatan dan desa secara proporsional,” kata Fransiskus.
Dalam penyusunan RP3KP, DPRD menyampaikan lima poin penting yang perlu menjadi perhatian pemerintah daerah:
- Pemerataan pembangunan agar manfaat dirasakan seluruh wilayah.
- Hunian terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
- Permukiman terhubung dengan pelayanan dasar seperti sekolah, kesehatan, jalan, dan sumber air.
- Pembangunan sesuai karakter geografis, daya dukung lingkungan, serta mempertimbangkan kawasan rawan bencana.
- Pelibatan masyarakat desa dan kelurahan dalam menentukan kebutuhan pembangunan.
Baca Juga: Bupati Lembata Serahkan Bantuan Mesin Nelayan dan Beras di Desa Kalikur
Pemerintah daerah menargetkan Perda RP3KP dapat segera ditetapkan agar menjadi dasar pengajuan program penanganan kawasan kumuh. Batas pengusulan dukungan pendanaan tahun 2028 dijadwalkan pada Desember 2026 hingga Januari 2027.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Ketua II DPRD Lembata Gewura Fransiskus, sejumlah anggota DPRD, Kadis Perumahan Rakyat, Kadis PMD, Camat dan Kepala Desa, serta tokoh masyarakat.
Melalui RP3KP, Lembata berupaya memastikan pembangunan permukiman tidak hanya berorientasi pada penyediaan rumah, tetapi menghadirkan lingkungan hidup yang layak, merata, dan berkelanjutan bagi seluruh masyarakat.***














