Harian Warga – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumba Barat Daya melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) bersama Tim URC melakukan operasi penertiban terhadap dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah hukum Polres Sumba Barat Daya.
Operasi berlangsung pada Selasa, 21 Juli 2026, sekitar pukul 11.00 hingga 15.00 Wita. Sasaran penertiban adalah sejumlah penjual atau pengecer BBM bersubsidi di sepanjang ruas jalan Kota Tambolaka, mulai dari depan SPBU Tawo Rara hingga kawasan Poma.
Kegiatan dipimpin langsung oleh KBO Satreskrim Polres Sumba Barat Daya, Aiptu Hendrikus F. Tupa, SH, bersama personel Unit Tipidter dan Tim URC.
Baca Juga: Pemkab Lembata Resmi Lepas Kontingen Pramuka ke Jamda X NTT dan Jamnas XII 2026
Petugas mendatangi para penjual BBM eceran untuk memeriksa legalitas usaha niaga. Terhadap penjual yang tidak memiliki dokumen perizinan sesuai ketentuan dan bukan mitra resmi Pertamina, dilakukan penindakan dengan mengamankan barang bukti disertai surat tanda terima.
Dari hasil operasi, polisi mengamankan berbagai barang bukti berupa jeriken berisi Pertalite dan Solar serta botol-botol berisi Pertalite dari 16 orang yang diduga menjual BBM bersubsidi tanpa izin. Total barang bukti yang diamankan mencapai 780 liter, terdiri dari 285 liter Pertalite dan 495 liter Solar.
Humas Polres Sumba Barat Daya menjelaskan, langkah penindakan ini dilakukan setelah sebelumnya Unit Tipidter memberikan sosialisasi dan peringatan kepada para penjual BBM bersubsidi agar tidak melakukan kegiatan usaha tanpa izin resmi.
Baca Juga: Wabup Lembata H. Muhamad Nasir Lepas 53 Calon Taruna-Taruni Vokasi KKP 2026/2027
“Kami sudah melakukan imbauan langsung kepada para pengecer, termasuk sosialisasi di SPBU Tawo Rara dan SPBU Rada Mata. Namun masih ada yang melanggar, sehingga dilakukan penindakan,” jelasnya.
Seluruh barang bukti kemudian diamankan di Mapolres Sumba Barat Daya untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Satreskrim Polres Sumba Barat Daya juga akan menindaklanjuti kasus tersebut dengan membuat laporan informasi, melakukan penyelidikan, berkoordinasi dengan instansi terkait, serta memeriksa para pemilik BBM yang diamankan guna mengetahui dugaan pelanggaran yang terjadi.
Baca Juga: Tiga Pentolan LBH SIKAP Lembata Resmi Dilantik Jadi Advokat oleh DPP KAI
Polres Sumba Barat Daya menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi agar penyalurannya tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang mengambil keuntungan di luar ketentuan.
“Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan agar BBM bersubsidi benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak,” tegas pihak kepolisian.
Operasi ini sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat dan pelaku usaha agar tidak memperjualbelikan BBM bersubsidi secara ilegal. Penyaluran BBM bersubsidi diatur ketat oleh pemerintah dan Pertamina untuk memastikan keberpihakan kepada masyarakat kecil.
Baca Juga: BREAKING NEWS! Bentrokan Dua Desa di Adonara Timur, Kapus Ile Boleng: Satu Meninggal dan Dua Dirujuk
Dengan adanya penindakan ini, diharapkan distribusi BBM bersubsidi di wilayah Sumba Barat Daya dapat berjalan sesuai aturan dan tidak dimanfaatkan oleh oknum yang mencari keuntungan pribadi.***













