BeritaDaerahEkonomiNasionalNews

Bupati Lembata Larang Keras Penjualan BBM Subsidi di Lembata, Ancaman Hukuman 6 Tahun Penjara

47
×

Bupati Lembata Larang Keras Penjualan BBM Subsidi di Lembata, Ancaman Hukuman 6 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Bupati Lembata Larang Keras Penjualan BBM Subsidi di Lembata, Ancaman Hukuman 6 Tahun Penjara. Foto: Istimewa.
Bupati Lembata Larang Keras Penjualan BBM Subsidi di Lembata, Ancaman Hukuman 6 Tahun Penjara. Foto: Istimewa.

Harian Warga – Pemerintah Kabupaten Lembata menegaskan larangan keras terhadap praktik penjualan kembali dan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Pengumuman resmi yang ditandatangani Bupati Lembata, P. Kanisius Tuaq, pada 7 Juli 2026, menekankan bahwa masyarakat, badan usaha, maupun perorangan tidak diperbolehkan menimbun atau memperjualbelikan BBM subsidi seperti Pertalite, Minyak Tanah, dan Solar tanpa izin resmi.

BBM bersubsidi hanya diperuntukkan bagi konsumen akhir yang berhak sesuai Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 Pasal 3. Kelompok penerima manfaat meliputi:

Baca Juga: Bupati Lembata P. Kanisius Tuaq Lantik 13 Kepala Sekolah dan 42 Pejabat Fungsional

  • Usaha mikro.
  • Usaha perikanan.
  • Usaha pertanian.
  • Transportasi.
  • Pelayanan umum.

Dengan aturan ini, pemerintah ingin memastikan distribusi BBM subsidi tepat sasaran, sehingga benar-benar membantu masyarakat kecil dan sektor produktif yang membutuhkan.

Dalam pengumuman tersebut ditegaskan, masyarakat maupun pelaku usaha dilarang membeli, menimbun, dan menjual kembali BBM subsidi di kios-kios eceran tanpa izin niaga resmi dari instansi berwenang.

Baca Juga: Bupati Lembata Letakkan Batu Pertama Pembangunan TK Lesu Mani di Desa Nilanapo

Larangan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Praktik penjualan kembali BBM subsidi dinilai merugikan masyarakat luas karena mengganggu distribusi, menimbulkan kelangkaan, serta membuka peluang permainan harga di tingkat eceran.

Bagi pelanggar, ancaman hukuman tidak main-main. Berdasarkan Pasal 53 hingga 58 UU No. 22 Tahun 2001, setiap orang yang melakukan penyimpanan atau niaga BBM tanpa izin sah dapat dipidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Baca Juga: 13 Juli Resmi Jadi Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa: Pengakuan Negara untuk Penghayat

Sanksi ini diharapkan menjadi efek jera bagi oknum yang mencoba mengambil keuntungan pribadi dari kebijakan subsidi pemerintah.

Selain larangan dan sanksi, pemerintah juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan distribusi BBM subsidi.

Warga diminta melaporkan praktik ilegal seperti penimbunan, penggunaan tangki modifikasi, atau penjualan liar.

Baca Juga: Festival Internasional Lamaholot 2026 Resmi Dibuka, Ribuan Warga Padati Kota Lewoleba

Laporan dapat disampaikan melalui surat resmi atau langsung ke Sekretariat Satgas Pengawasan BBM Subsidi di Bidang Ekonomi dan Sumber Daya Alam Pemkab Lembata, Jln. Trans Lembata – Lewoleba.

Adapun laporan harus mencantumkan identitas pelapor, nomor kontak, lokasi, waktu kejadian, jenis BBM, serta bukti pendukung berupa foto, video, atau dokumen.

Bupati Lembata menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar aturan, melainkan komitmen pemerintah untuk menjaga ketertiban dan kelancaran distribusi BBM subsidi.

Baca Juga: Keunikan Sarung Adat Ile Ape Proses 3 Tahun Hargai Rp25 Juta, Memukau Pengunjung Festival Lamaholot

Dengan pengawasan ketat dan partisipasi masyarakat, diharapkan subsidi benar-benar sampai kepada warga yang berhak.

“BBM subsidi adalah hak masyarakat kecil. Jangan sampai disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegas Bupati dalam pengumuman tersebut.

Distribusi BBM subsidi yang tepat sasaran akan berdampak langsung pada kehidupan masyarakat. Usaha mikro, nelayan, petani, hingga transportasi umum sangat bergantung pada BBM subsidi untuk menjalankan aktivitas sehari-hari.

Baca Juga: Kejari Waiwerang Tahan Tiga Tersangka Korupsi Proyek Air Bersih di Flores Timur

Jika terjadi penyalahgunaan, bukan hanya menimbulkan kelangkaan, tetapi juga meningkatkan biaya operasional masyarakat kecil. Hal ini berpotensi menekan daya beli dan memperlambat roda perekonomian daerah.

Pemerintah mengajak seluruh warga Lembata untuk bersama-sama menjaga kebijakan subsidi ini.

Dengan melaporkan pelanggaran, masyarakat turut berkontribusi dalam menciptakan keadilan sosial dan pemerataan energi.

Baca Juga: Terlibat Kasus Ganja, Dua Remaja Putri di Lembata Ditangkap, Polisi Dalami Keterlibatan Pengusaha Hiburan Malam

Langkah ini juga sejalan dengan semangat gotong royong yang menjadi nilai luhur bangsa Indonesia.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *