BeritaNasional

KPK Tahan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji Tahun 2023-2024

21
×

KPK Tahan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji Tahun 2023-2024

Sebarkan artikel ini
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ditahan KPK. Foto: Istimewa.
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ditahan KPK. Foto: Istimewa.

LEMBATA – Komisi Pemberantasan Korupsi menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2023–2024. Penahanan dilakukan pada Kamis (12/03/2026) setelah pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta.

Langkah penahanan ini menandai babak baru dalam pengusutan skandal yang sejak awal memicu kemarahan publik, karena menyangkut pengelolaan kuota ibadah yang seharusnya menjadi hak umat, bukan ruang permainan kekuasaan.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan bahwa penyidik memutuskan melakukan penahanan terhadap tersangka YCQ untuk kepentingan penyidikan.

Baca Juga: Prabowo Tunjuk Agus Fatoni sebagai Pimpinan BAZNAS Periode 2026–2031

“Pada hari ini, KPK melakukan penahanan terhadap Tersangka saudara YCQ untuk 20 hari pertama terhitung sejak 12 hingga 31 Maret 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Asep dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (12/03/2026).

Dalam perkara ini, penyidik menjerat Yaqut dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 18 UU yang sama sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini menjadi salah satu perkara sensitif karena menyentuh aspek keagamaan sekaligus menyangkut kepentingan jutaan calon jemaah Indonesia yang setiap tahun harus menunggu antrean panjang untuk berangkat ke Tanah Suci.

Baca Juga: Operasi Ketupat 2026: Polres Lembata Siaga Hadapi Dinamika Global dan Arus Mudik Lebaran

Usai menjalani pemeriksaan, Yaqut keluar dari ruang penyidikan sekitar pukul 18.48 WIB dengan mengenakan rompi tahanan KPK. Kepada awak media, ia membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya. Semua kebijakan yang saya ambil semata-mata untuk keselamatan jemaah,” kata Yaqut.

Setelah itu, tim penyidik membawa Yaqut menuju mobil tahanan untuk kemudian dipindahkan ke Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih.

Baca Juga: Melalui Safari Ramadan, Wakil Bupati Lembata Perkuat Silaturahmi dan Nilai Kebangsaan

Di luar gedung KPK, situasi sempat memanas. Sejumlah massa dari Barisan Ansor Serbaguna (Banser) yang melakukan aksi solidaritas meneriakkan nama mantan Menteri Agama tersebut ketika ia digiring menuju mobil tahanan.

“Yaqut, Yaqut, Yaqut!” teriak massa yang memadati area depan gedung KPK.

Penahanan tokoh politik yang juga memiliki basis dukungan organisasi ini dipastikan akan memicu dinamika politik dan sosial yang tidak kecil.

Baca Juga: Koperindag Lembata Intensif Pantau Harga dan Stok Jelang Idul Fitri

Namun bagi publik luas, perkara ini kembali menegaskan satu hal, pengelolaan ibadah haji, yang semestinya menjadi ruang pelayanan umat, tidak boleh ternodai oleh praktik korupsi.

Kini, proses hukum berada di tangan penyidik KPK. Masyarakat menanti apakah pengusutan perkara ini akan berhenti pada satu nama, atau justru membuka tabir jaringan keputusan dan kepentingan yang lebih luas di balik pengelolaan kuota haji.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *