BeritaDaerahNasionalTNI/Polri

Skandal Rokok Ilegal di Lewoleba, Rokok Humer Tanpa Pita Cukai Marak Beredar

102
×

Skandal Rokok Ilegal di Lewoleba, Rokok Humer Tanpa Pita Cukai Marak Beredar

Sebarkan artikel ini
Skandal Rokok Ilegal di Lewoleba, Rokok Humer Tanpa Pita Cukai Marak di Lewoleba. Foto: Istimewa.
Skandal Rokok Ilegal di Lewoleba, Rokok Humer Tanpa Pita Cukai Marak di Lewoleba. Foto: Istimewa.

LEMBATA – Peredaran rokok ilegal kembali mencuat di Kota Lewoleba, Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur.

Rokok merek Humer tanpa pita cukai kini dengan mudah ditemukan di pasar dan kios-kios kecil, seolah tanpa pengawasan ketat dari aparat berwenang.

Pantauan media menunjukkan, batang rokok ilegal tersebut menyelinap ke etalase hampir seluruh kios kecil di Lewoleba.

Baca Juga: Bupati dan Wakil Bupati Lembata Peringati Hari Lahir Statement 7 Maret 1954 dengan Doa Persatuan

Fenomena ini menimbulkan pertanyaan serius: apakah lemahnya pengawasan menjadi penyebab utama, atau ada dugaan praktik penyelundupan yang merugikan negara?

Untuk diketahui, peredaran rokok tanpa pita cukai jelas melanggar UU No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

  • Pelaku, baik penjual maupun pengedar, terancam pidana penjara 1–5 tahun.

Baca Juga: Wakil Bupati Lembata Apresiasi Program Terang Berkah Ramadan PLN

  • Selain itu, mereka dapat dikenakan denda sebesar 2–10 kali lipat dari nilai cukai yang seharusnya dibayarkan (Pasal 54 & 56).

Dalam undang-undang tersebut, cukai didefinisikan sebagai pungutan negara terhadap barang-barang tertentu yang memiliki karakteristik khusus, termasuk rokok. Artinya, keberadaan rokok ilegal merugikan negara sekaligus mencederai pelaku usaha resmi yang taat membayar cukai.

Siprianus Pito Lerek, seorang politisi di Kota Lewoleba, menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal ini merupakan bentuk kejahatan yang tidak boleh ditoleransi.

Baca Juga: Sawah Menguning, Jalan Rusak: Kesenjangan Infrastruktur Mengancam Ketahanan Pangan Waikomo

“Barang ilegal bisa lolos dijual di pasar dan kios kecil, lalu di mana keberadaan negara yang seharusnya mencekal barang haram ini?” ujarnya.

Fenomena ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman terhadap perekonomian negara. Rokok ilegal yang beredar bebas merugikan penerimaan negara dari sektor cukai, sekaligus menimbulkan persaingan tidak sehat bagi produk rokok resmi.

Pito Lerek berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait segera mengambil langkah nyata untuk menindak para penjual maupun pengedar rokok ilegal ini.

Baca Juga: Membuka Tabligh Akbar di Masjid Ummul Quroh: Wabup Nasir Tekankan Kepekaan Sosial dan Kerukunan

Tanpa tindakan tegas, peredaran barang haram akan terus merajalela dan merugikan negara serta masyarakat luas.***

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *