BeritaDaerah

9.000 Pegawai PPPK Pemprov NTT Akan Dirumahkan

19
×

9.000 Pegawai PPPK Pemprov NTT Akan Dirumahkan

Sebarkan artikel ini
Foto. Istimewa.
Foto. Istimewa.

KUPANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Timur (NTT) bakal rumahkan 9.000 pegawai terkait rasionalisasi belanja pegawai sebagai langkah penyesuaian terhadap keterbatasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) NTT.

Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena menjelaskan tentang Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD), belanja pegawai APBD dibatasi maksimal 30 persen di tahun depan.

“Tahun depan (2027) undang-undang ini akan di berlakukan batas maksimal belanja pegawai 30 persen. Indikasinya Pemprov NTT akan mengurangi porsi belanja pegawai 540 Miliar tahun depan,” ujar Gubernur Melki.

Baca Juga: Proses Panjang Pemecatan ASN Lembata, Said Kopong: Semua Sesuai Aturan

Ia mengatakan, kondisi APBD NTT terbatas, terutama akibat turunnya transfer keuangan dari pemerintah pusat ke daerah, membuat pemerintah daerah harus melakukan penyesuaian berdampak pada ribuan (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) PPPK.

“Mau tidak mau dengan keterbatasan APBD. 12 ribu jumlah keseluruhan pegawai PPPK. Maka Pemprov akan melakukan rasionalisasi terhadap Pegawai PPPK menjadi  9.000 Pegawai akan di rumahkan,” tandasnya.

Kebijakan ini bertujuan meningkatkan produktivitas daerah agar alokasi pembangunan tidak minim akibat beban rutin pegawai.

Baca Juga: Harga Bawang Merah dan Putih di Lembata Tembus Rp60 Ribu per Kilogram

“Dan kalau pemerintah pusat tetap tidak rubah aturan tersebut, mau tidak mau 9000 PPPK akan di rumahkan,” tambah Melki.

Aturan ini tetap dipaksakan tahun depan, hal tersebut dapat memicu gejolak di republik ini.

“Mudah-mudahan aturan ini bisa berubah sesuai dengan situasi politik,” harap Melki.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *