LEMBATA – Di tengah sorotan atas persoalan sampah yang kian mengemuka di ibu kota Kabupaten Lembata, warga RT 47/RW 15, Kelurahan Lewoleba Barat, pada Kamis (19/02/2026) pagi, mendeklarasikan komitmen menjaga kebersihan lingkungan dan mencegah pencemaran.
Deklarasi yang berlangsung di Terminal Barat Waikomo, Kota Lewoleba, turut disaksikan oleh Bupati Lembata P. Kanisius Tuaq, Wakil Bupati H. Muhamad Nasir, Staf Ahli Bupati Donatus Boli, serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup Christianus Rimbaraya.
Empat butir sikap ditegaskan, termasuk larangan membuang sampah di Kali Waikomo dan kewajiban melaporkan pelanggaran kepada pemerintah daerah.
Baca Juga: Ini 3 Alasan Mendasar Warga Nawokote Tolak Direlokasi ke Lahan yang Disiapkan Pemda Flotim
Kali Waikomo, Titik Rawan Sampah Liar
Kali Waikomo selama ini menjadi salah satu titik rawan pembuangan sampah liar. Pada musim hujan, aliran sungai kerap membawa residu sampah ke hilir, memicu sedimentasi dan potensi banjir lokal.
Deklarasi warga memuat komitmen tegas:
- Tidak membuang sampah ke sungai.
- Membuang residu pada tempat yang ditetapkan pemerintah.
- Melaporkan pelanggar kepada Dinas Lingkungan Hidup untuk diproses sesuai ketentuan.
Dokumen deklarasi ditandatangani Ketua RT 47 Petrus Bala Bakin, Ketua RW 15 Mikhael Demon Sili, dan tokoh masyarakat Laurensius Laba, serta diketahui Lurah Lewoleba Barat melalui Kasi Pemerintahan Wilibrodus Wudi.
Baca Juga: Ambisi Dorong Sektor Primer, Panen Perdana di Paubokol, Bupati Lembata; Masalah Klasik Tetap Memukau
Tantangan Implementasi
Meski deklarasi ini menjadi langkah positif, muncul pertanyaan krusial: sejauh mana komitmen seremonial dapat bertransformasi menjadi perubahan perilaku kolektif?
Data internal pemerintah daerah menunjukkan keterbatasan armada angkut dan fasilitas pengelolaan sampah terpadu di Lembata. Tanpa dukungan infrastruktur dan pengawasan rutin, larangan membuang sampah berisiko berhenti sebagai slogan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Christianus Rimbaraya menegaskan, pihaknya siap menindak pelanggaran. “Kami akan proses sesuai aturan yang berlaku. Partisipasi warga menjadi kunci,” ujarnya.
Gerakan Bersama Lintas Wilayah
Wakil Bupati H. Muhamad Nasir menekankan bahwa komitmen ini harus menjadi gerakan bersama lintas RT dan kelurahan, bukan hanya simbolik di satu wilayah.
Pemerintah disebut akan memperkuat koordinasi pengawasan serta edukasi lingkungan berbasis komunitas.
Tantangannya, konsistensi penegakan hukum dan transparansi tindak lanjut laporan warga akan menjadi indikator apakah deklarasi 19 Februari ini benar-benar menjadi titik balik pengelolaan sampah di Lewoleba atau sekadar catatan seremoni dalam agenda pemerintahan daerah.***
















Respon (1)