Hukum & Kriminal

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur, Terdakwa Divonis 14 Tahun Penjara

339
×

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur, Terdakwa Divonis 14 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Flores Timur, I Nyoman Sukrawan, selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam kasus Pelecehan Seksual terhadap Anak di bawah umur, Foto : Teddy Kelen, Harianwarga.id
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Flores Timur, I Nyoman Sukrawan, selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam kasus Pelecehan Seksual terhadap Anak di bawah umur, Foto : Teddy Kelen, Harianwarga.id

FLORES TIMUR, HARIANWARGA.ID – Majelis Hakim akhirnya memutuskan hukuman penjara terhadap 13 terdakwa dalam kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur berinisial PLS (16) asal Desa Kobasoma, Kecamatan Titehena, Kabupaten Flores Timur, NTT.

Sidang putusan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Larantuka, Kabupaten Flores Timur menetapkan ke 11 terdakwa yang berinisial VUB, JOM, PNL, YDL, LDW, AT, C, PD, YT, KHT, dan SNM divonis 14 tahun Penjara, sedangkan terdakwa MAT divonis 3 tahun 6 bulan karena di bawah umur.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Flores Timur selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU), I Nyoman Sukrawan saat dikonfirmasi, Senin (16/12/2024) mengatakan bahwa 13 terdakwa divonis penjara oleh Hakim sesuai tuntutan Jaksa.

BACA JUGA: Kepala Kejaksaan Negeri Lembata Raih Penghargaan Peringkat III Untuk Dua Ketegori

“Untuk terdakwa 11 orang pelaku dewasa kita Tuntut Pidana penjara masing – masing selama 14 Tahun dan Denda Rp. 60 juta Subsidair 6 bulan kurungan. Kemudian dibebankan juga kepada para Terdakwa membayar Restitusi kepada Korban PLS masing – masing sebesar Rp. 6.709.000 dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 10 bulan”, jelas I Nyoman.

“Sedangkan untuk pelaku Anak tuntutan 3 Tahun 6 bulan dan Pelatihan kerja selama 6 Bulan pada Balai Sentra Efata Kupang, Putusan Hakim sama dengan Pasal Dakwaan yang dibuktikan pertama Pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 UU Perlindungan Anak”, lanjut Sukrawan menjelaskan.

Perihal Pembayaran Restitusi tersebut dikatakan Sukrawan sudah sesuai hasil perhitungan Ahli dari LPSK Pusat.

BACA JUGA: Pembangunan Kantor Terminal Point PT. Pelni Lewoleba Diresmikan, Ini Harapan Dan Pesan Pj Bupati Lembata

“PH nya, Yoseph Pelipi Daton dkk 5 orang masih nyatakan pikir – pikir terhadap Putusan Majelis Hakim tersebut”, tutup I Nyoman Sukrawan.

Diketahui kasus pelecehan seksual terhadap korban PLS terjadi pada bulan Juni 2024 di Kecamatan Wulanggitang pada sejumlah TKP.

Bermula korban dari Pasar Boru yang ingin kembali ke Desa Kobasoma, Kecamatan Titehena, dengan modus ojek, korban kemudian dilecehkan oleh belasan pria. ***

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250