LEMBATA, HARIANWARGA.ID – Kuasa Direktur Cv. Lembata Jaya yang juga merupakan pemilik Hotel Palm, Lely Yumina Lay, alias Aci Lely ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lembata, Selasa (17/09/2024).
Dia (Lely Yumina Lay alias Aci Lely) ditahan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipidkor) dalam pekerjaan peningkatan jalan simpang Lerahinga – Banitobu di Dinas PUPR Kabupaten Lembata Tahun Anggatan 2022 senilai Rp 5,6 miliar.
Diketahui sebelumnya, Kamis, 12 September 2024, Tersangka Lely Yumina Lay alias Aci Lely melalui suaminya Wilhelmus Wilianto yang didampingi oleh Fransiskus Djehuru Tulung selaku kuasa hukum mengembalikan uang kerugian negara ke Kejari Lembata sebesar Rp. 1.000.000.000.
BACA JUGA: Kasus Penganiayaan di Flores Timur, Kejaksaan Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif
“Bahwa terhadap uang titipan dari Tersangka LYL tersebut tidak menghapus pertanggung jawaban Pidana Tersangka LYL, selanjutnya uang titipan tersebut dititipkan pada Rekening RPL 174 Kejari Lewoleba (Bank Negara Indonesia),” ucap Kejari yang dikutip dari pemberitaan sebelumnya.
Kajari Lembata, Yupiter Selan kepada wartawan, Selasa (17/9/2024) menjelaskan bahwa Tersangka Lely Yumina Lay alias Aci Leli ditahan usai dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari Lembata.
“Kami menahan Lely Yumina Lay alias Aci Leli sebagai tersangka korupsi kasus pekerjaan peningkatan jalan simpang lerahinga – simpang banitobu pada Dinas PUPR Kabupaten Lembata Tahun 2022 senilai Rp5, 6 miliar,” ucap Yupiter Selan.
Selin itu dikatakan, sebelumnya Lely Yumina Lay alias Aci Leli dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka namun dirinya tidak memenuhi panggilan tim penyidik Tipidsus Kejari Lembata.
“Usai diperiksa, tersangka langsung ditahan penyidik Tipidsus Kejari Lembata. Dan, digiring menggunakan mobil tahanan menuju Lapas Kelas II A Lembata,” ungkap Kejari Lembata.
Dijelaskan Yupiter Selan, dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan peningkatan jalan simpang Lerahinga – simpang Banitubo, Kabupaten Lembata tahun 2022 senilai Rp. 5,6 miliar, dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 2.591.974.000 berdasarkan laporan hasil pemeriksaan akuntan profesional dari Politeknik Negeri (PN) Kupang.
BACA JUGA: Direktur Cv Lembata Jaya Kembalikan 1M Kerugian Negara, Kejari Lembata: Prestasi yang Baik
Lanjutnya, salam kasus ini, lanjut Kajari Lembata, tersangka disangka telah melanggar Pasal Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dan di tambah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan Subsidair, Pasal 3 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***
Hotel merupakan salah satu lapangan kerja bagi banyak orang, jika pemerintah sedang berupaya mengentaskemiskinan maka dapat dipertimbangkan untuk tidak menyegel hotel palm, berapa org lagi yang harus jadi pengangguran.