BeritaDaerahNasional

Proses Panjang Pemecatan ASN Lembata, Said Kopong: Semua Sesuai Aturan

193
×

Proses Panjang Pemecatan ASN Lembata, Said Kopong: Semua Sesuai Aturan

Sebarkan artikel ini
Foto: Ilustrasi.
Foto: Ilustrasi.

LEMBATA – Kepala Dinas BKPSDM Kabupaten Lembata, Said Kopong, memastikan bahwa usulan pemberhentian empat ASN ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah sesuai prosedur dan regulasi. Keempat ASN tersebut diberhentikan dengan hormat tanpa permintaan sendiri.

Selain itu, tujuh ASN lainnya kini sedang dalam proses pemecatan akibat pelanggaran disiplin, etika, hingga ketidakpatuhan terhadap kewajiban sebagai pegawai negeri.

“Kami belum bisa menyampaikan nama mereka ke publik karena masih terikat kode etik. Mereka juga masih memiliki waktu 15 hari kerja untuk mengajukan banding,” ujar Said Kopong di Lewoleba, Rabu (25/02/2026).

Baca Juga: Skandal Disiplin ASN: Bupati Lembata Pecat 4 Pegawai, 7 Masih Disidik

Masa Banding 15 Hari

Proses pemberhentian ASN mengacu pada UU ASN Tahun 2023 dan PP Nomor 9 Tahun 2012 tentang disiplin pegawai. Setelah keputusan disampaikan, ASN memiliki masa jeda 15 hari kerja untuk mengajukan keberatan ke BPASN pusat. Jika tidak ada keberatan, keputusan otomatis berlaku.

Pemeriksaan Formal

Kasus pelanggaran, termasuk penggerebekan yang sempat mencuat, ditangani melalui mekanisme pemeriksaan resmi.

ASN yang diduga melanggar dipanggil, diperiksa, lalu hasilnya dibahas oleh Tim Penilai Kinerja (TPK) sebelum diusulkan ke Bupati sebagai Pejabat Pembuat Keputusan (PPK).

Baca Juga: Bupati Lembata Terima Kunjungan BPJN NTT, Bahas Monitoring Pembangunan Jalan Nasional 2025

Jenis Pelanggaran

  • 4 ASN dipecat: pelanggaran etika, kewajiban, dan bolos kerja.
  • 7 ASN diproses: lima kasus perselingkuhan, dua kasus pelanggaran kode etik lainnya.

ASN yang diberhentikan tetap menerima Taspen, namun tidak memperoleh hak pensiun bulanan. Untuk kasus tindak pidana korupsi, prosedurnya berbeda: ASN diberhentikan sementara setelah ada surat penetapan tersangka.

Putusan Akhir di BKN

Dua kasus sudah masuk ke TPK dan diajukan ke Bupati, sementara lima lainnya menunggu pemeriksaan tambahan. Keputusan akhir pemberhentian tetap mengacu pada BKN.

Baca Juga: SAKIP Jadi Instrumen Kinerja Berbasis Hasil, Pemkab Lembata Serahkan SAKIP Award kepada 36 Penerima

“Semua proses administratif dilakukan sesuai aturan, bukan atas permintaan pribadi ASN. Empat ASN memang tidak mau bekerja lagi, sementara tujuh lainnya terbukti melanggar kode etik,” tegas Said.

BKPSDM Lembata memastikan seluruh prosedur berjalan transparan dan akuntabel agar tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *