BeritaNasionalPolitik

Plt. Sekjen Kemendagri Ingatkan Pemda Waspadai Sejumlah Komoditas Lewati Harga Eceran Tertinggi

61
×

Plt. Sekjen Kemendagri Ingatkan Pemda Waspadai Sejumlah Komoditas Lewati Harga Eceran Tertinggi

Sebarkan artikel ini
Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir. (Foto: Harianwarga.id)
Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir. (Foto: Harianwarga.id)

JAKARTA, HARIANWARGA.ID – Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir mengingatkan pemerintah daerah (Pemda) mewaspadai sejumlah komoditas yang melewati Harga Eceran Tertinggi (HET). Hal itu disampaikannya saat memimpin Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah yang berlangsung secara hybrid dari Gedung Sasana Bhakti Praja, Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Senin (19/08/2024).

Tomsi menuturkan, meski pada Agustus cenderung terjadi deflasi, sikap waspada diperlukan mengingat dari waktu ke waktu harga sejumlah komoditas merambat naik. Ada komoditas yang harganya masih normal, tapi tak sedikit bahan pangan yang harganya justru di atas HET seperti minyak goreng di sejumlah daerah.

“Kemudian juga berkaitan dengan beras, beras juga masih 118 kota/kabupaten yang merambat naik, dan itu masih atau sudah di atas Harga Eceran Tertinggi,” ujarnya.

BACA JUGA: Empat Belas WNA Asal Italia Ikut Upacara HUT Ke 79 RI di Muruona

Lebih lanjut, Tomsi mengatakan, distribusi menjadi alasan yang kerap digunakan oleh pedagang yang menjual komoditas di atas HET. Padahal, kata dia, di wilayah tertentu yang harganya tinggi tidak ada distribusi komoditas yang terganggu.

“Kalau itu daerah-daerah Indonesia timur berkaitan dengan musim gelombang tinggi masih masuk akal, tapi distribusi yang terganggu dijadikan alasan pada Minyakita kita ini ada pada daerah Indonesia bagian barat,” ujarnya.

Tomsi meminta Pemda dan pihak terkait agar terus memantau dan sedikit menegur mereka yang menetapkan harga di atas HET dengan alasan yang tak rasional. Ini penting dilakukan agar aturan mengenai HET dapat ditaati.

BACA JUGA: Jelang HUT RI, Pejabat Bupati Lembata Terima Duplikat Bendera Pusaka Dari BPIP

“Bahwa kita sudah menetapkan harga HET, namun pada pelaksanaannya masih terdapat kota dan kabupaten yang melebihi daripada itu,” jelasnya.

Sebagai informasi, rapat tersebut dihadiri langsung oleh sejumlah narasumber. Mereka di antaranya Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa Badan Pusat Statistik (BPS) Pudji Ismartini, serta Deputi III Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas) Andriko Noto Susanto.

Hadir pula secara virtual narasumber dari kementerian dan lembaga lain, yakni Kantor Staf Presiden, Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, Bulog, Kejaksaan Agung, Satgas Pangan Polri, dan TNI. Forum ini diikuti secara virtual oleh kepala daerah, perwakilan pemerintah daerah (Pemda), dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).***

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250