BeritaDaerahNasionalPolitik

Pemkab Lembata dan Pengadilan Agama Lewoleba Teken Tiga Nota Kesepakatan Pelayanan Masyarakat

13
×

Pemkab Lembata dan Pengadilan Agama Lewoleba Teken Tiga Nota Kesepakatan Pelayanan Masyarakat

Sebarkan artikel ini
Pemkab Lembata dan Pengadilan Agama Lewoleba Teken Tiga Nota Kesepakatan Pelayanan Masyarakat. Foto: Harianwarga/Team.
Pemkab Lembata dan Pengadilan Agama Lewoleba Teken Tiga Nota Kesepakatan Pelayanan Masyarakat. Foto: Harianwarga/Team.

LEMBATA, HARIANWARGA.ID – Pemerintah Kabupaten Lembata bersama Pengadilan Agama Lewoleba secara resmi menandatangani Nota Kesepakatan (MoU) sebagai bentuk penguatan sinergi pelayanan hukum dan sosial bagi masyarakat. Penandatanganan dilakukan langsung oleh Bupati Lembata, P. Kanisius Tuaq, S.P, dan Ketua Pengadilan Agama Lewoleba, Ulfa Fithriani, S.H.I., M.H, bertempat di Kantor Pengadilan Agama Lewoleba, Selasa (16/12/2025).

Tiga Nota Kesepakatan yang ditandatangani meliputi:

  1. Nota Kesepakatan tentang Sinergi Pelayanan Pemenuhan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian Aparatur Sipil Negara (ASN);
  2. Nota Kesepakatan tentang Sinergi Pelayanan Dispensasi Perkawinan; dan
  3. Nota Kesepakatan tentang Pelayanan Terpadu Kepemilikan Status Hukum Perkawinan bagi Masyarakat Kabupaten Lembata.

BACA JUGA: Jalan Inpres di Lembata 24,785 Miliar, Wabup Nasir dan Tim Kementerian PU Lakukan Monitoring

Kegiatan ini dihadiri oleh unsur Forkopimda, pimpinan instansi vertikal, para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para kepala sekolah, Ketua Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Lembata, Pimpinan Cabang Pembantu BRI, serta unsur BUMN.

Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Agama Lewoleba, Ulfa Fithriani, menegaskan bahwa penandatanganan MoU ini bukanlah akhir, melainkan awal dari kerja bersama yang berkelanjutan.

Ia menekankan pentingnya sinergi lintas sektor dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, khususnya dalam menebar manfaat, kasih, dan kepedulian sosial di Kabupaten Lembata.

“Pengadilan Agama Lewoleba tidak bisa berjalan sendiri. Dalam melayani masyarakat, kami membutuhkan keterbukaan, kebesaran hati, dan kerja sama dari seluruh pihak. MoU ini kami rintis sejak awal kami bertugas, dan hari ini menjadi puncak komitmen bersama,” ujarnya.

BACA JUGA: Ko-Kurikuler SD–SMP Satu Atap 92 Bean Dorong Literasi dan Numerasi Berbasis Data

Ia juga menjelaskan bahwa Nota Kesepakatan terkait pemenuhan hak perempuan dan anak pasca perceraian ASN bertujuan untuk memastikan kewajiban pemberian jaminan hidup kepada mantan istri dan anak dapat terlaksana secara optimal, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk PP Nomor 10. Kerja sama lintas instansi ini diharapkan memudahkan pelaksanaan teknis di lapangan serta memberikan kepastian hukum yang lebih kuat.

Sementara itu, Bupati Lembata P. Kanisius Tuaq dalam sambutannya menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Pengadilan Agama Lewoleba atas komitmen dan inisiatif membangun kolaborasi dengan Pemerintah Daerah.

“Kegiatan ini adalah tugas yang sangat mulia. Persoalan-persoalan sosial seperti perceraian, perlindungan perempuan dan anak, serta masalah hukum perkawinan adalah tanggung jawab kita bersama. Karena itu, koordinasi dan komunikasi antar lembaga harus terus diperkuat,” tegas Bupati.

Bupati juga menekankan peran penting OPD terkait, khususnya Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dalam menindaklanjuti Nota Kesepakatan tersebut. Ia berharap kerja sama ini tidak berhenti pada aspek administrasi, tetapi diikuti dengan langkah-langkah nyata yang mampu menurunkan angka permasalahan sosial di Kabupaten Lembata.

BACA JUGA: Tingkatkan Kualitas Produk UMKM, Wabup Nasir Resmi Buka Pameran Pembangunan Dalam Rangka HUT NTT Ke-67

“Kalau hari ini kita duduk bersama, maka tahun depan angka-angka persoalan itu harus turun. Kalau tidak, berarti kita hanya berhenti di administrasi. Harus ada tindakan nyata,” ujarnya.

Menutup sambutannya, Bupati juga menyinggung tantangan sosial yang saat ini dihadapi Kabupaten Lembata, termasuk persoalan HIV/AIDS, yang menurutnya membutuhkan perhatian dan kerja sama lintas sektor secara serius dan berkelanjutan.

Penandatanganan Nota Kesepakatan ini diharapkan menjadi landasan kuat bagi peningkatan kualitas pelayanan hukum, perlindungan perempuan dan anak, serta tertib administrasi perkawinan di Kabupaten Lembata ke depan.***

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *