LEMBATA, HARIANWARGA.ID – Tarsisius Uru Apelaby dan Fransiskus Limawai Koban yang telah mendaftarkan diri sebagai pasangan Bakal Calon Bupati (Bacabup) dan Bakal Calon Wakil Bupati (Bacawabup) dalam perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Lembata pada 27 November 2024 melalui jalur Independen (Perseorangan) dinyatakan gugur.
Gugurnya pasangan calon jalur independen tersebut karena dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yang ditetapkan oleh KPU berdasarkan UU No 10 tahun 2016 yakni calon perseorangan harus memenuhi syarat dukungan dari jumlah penduduk yang memiliki hak pilih atau tercantum dalam daftar pemilih tetap pada pemilihan umum atau pemilihan sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan.
Syarat dukungan tersebut dibuktikan dengan pengumpulan Kartu Tanda Penduduk ((KTP) sebanyak 10 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten lembata atau sebanyak 10.455 KTP pemilih, juga periode pemenuhan persyaratan tersebut berlangsung mulai tanggal 5 Mei hingga 12 Agustus 2024, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 tahun 2024.
BACA JUGA: Miliki Sejarah Panjang, PAN dan PDIP Resmi Nyatakan Sikap Berkoalisi Menangkan Pilkada Lembata 2024
Dengan demikian Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) memastikan pada Pilkada yang akan digelar di tanggal 27 November 2024, Kabupaten Lembata tidak ada calon jalur Independen setelah pasangan calon Tarsisius Uru Apelabi dan Feri Koban yang telah mendaftar dinyatakan tidak lolos persyaratan.
Dijelaskan Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Lembata, Ibrahim Kader Paokuma, kepada Wartawan, Selasa, (11/06/2024) bahwa setelah melalui proses tahapan penyerahan dukungan dan Verifikasi administrasi dukungan bakal pasangan calon perseorangan, status verifikasi administrasi dinyatakan Tidak Memenuhi syarat (TMS).
Lanjutnya, sesuai Surat KPU 815 tahun 2024, bakal pasangan calon perseorangan diberikan kesempatan selama sembilan (9) hari sejak tanggal 29 Mei sampai tanggal 7 Juni 2024 untuk melakukan perbaikan dukungan, namun sampai tanggal ditentukan, tim bakal pasangan calon Tarsisius Uru Apelabi dan Fransiskus Limawai Koban (Feri Koban) tidak memenuhi syarat dukungan minimal 10.455 dukungan.
BACA JUGA: Mendagri Minta Pemda Jangan Terlena Meski Angka Inflasi Nasional Terkendali
“Dengan begitu dokumen dukungan dinyatakan dikembalikan dan proses bakal pasangan calon perseorangan Tarsisius uru Apelabi dan Fransiskus Limawai Koban untuk Kabupaten Lembata sampai ditahap ini. karena itu, tidak ada kelanjutan tahap Verifikasi Faktual, dan sudah dipastikan bahwa Kabupaten Lembata tidak ada Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati dari jalur perseorangan”, ungkap Paokuma.
Kader menjelaskan penetapan syarat bagi pasangan calon perseorangan yang ingin bertarung dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lembata mengharuskan pasangan calon perseorangan untuk memperoleh dukungan minimal sebesar 10 persen dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“DPT terakhir Lembata mencapai 104.542 pada pemiku 2024, kami mengambil 10 persen dari jumlah tersebut sesuai dengan UU Nomor 10 tahun 2016, sehingga minimal dukungan sebesar 10.454,20 dibulatkan menjadi 10.455 dukungan KTP”, ungkap Ibrahim Kader Paokuma.
BACA JUGA: Bamsoet Dorong Anggota Kongres Advokat Indonesia (KAI) Kawal Keadilan Hukum Masyarakat
Lebih lanjut, Kader menyatakan dukungan tersebut harus tersebar kurang lebih 50 persen dari jumlah kecamatan di Kabupaten Lembata, dimana di Lembata ada sembilan kecamatan sehingga sebaran dukungan minimal berasal dari 5 kecamatan.
Selain itu, pasangan calon harus menyampaikan surat pernyataan dengan formulir Model B.1-KWK serta melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat perekaman KTP elektronik dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Lembata.
“Bahwa fotokopi KTP atau surat keterangan yang diterbitkan oleh Disdukcapil harus menegaskan bahwa penduduk tersebut telah berdomisili di wilayah administrasi yang sedang menyelenggarakan pemilihan setidaknya selama 1 tahun,” terang Kader.
Diketahui saat mengembalikan berkas bakal calon perseorangan kepada Fransiskus Limawai Koban di Kantor KPU Lembata, Senin, 10 Juni 2024, hadir juga Ketua Bawaslu Lembata, Thomas Febry Bayo Ala, dan Komisioner Bawaslu Lembata, Indah Purnama Dewi.***
Respon (1)