DaerahHukum

Kesaksian Mantan Kacab Bank NTT Larantuka Terkuak Akui PKMK Nomor 04.1.12.0002.7, Panitera PN Larantuka Dipertanyakan

143
×

Kesaksian Mantan Kacab Bank NTT Larantuka Terkuak Akui PKMK Nomor 04.1.12.0002.7, Panitera PN Larantuka Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini
Thomas Arif Wijaya (kiri) didampingi oleh Sahabat LPSK RI Perwakilan Kabupaten Flores Timur, Mathias Lidang Sabon saat memenuhi panggilan klarifikasi di Mapolresta Flores Timur, Foto : Harianwarga.id
Thomas Arif Wijaya (kiri) didampingi oleh Sahabat LPSK RI Perwakilan Kabupaten Flores Timur, Mathias Lidang Sabon saat memenuhi panggilan klarifikasi di Mapolresta Flores Timur, Foto : Harianwarga.id

FLORES TIMUR, HARIANWARGA.ID – Kasus yang saat ini tengah diselidiki Polres Flores Timur terkait adanya dugaan pemalsuan dokumen perjanjian kredit modal kerja terus memberikan sinyal positif untuk debitur juga kepada pihak kepolisian untuk segera mengusut tuntas laporan yang diterima.

Teranyar, korban pelapor Debitur Thomas Arif Wijaya mengungkapkan adanya l dokumen yang berisi kesaksian Saksi Yandris de Ornay, SE selaku Mantan Kepala Bank NTT Cabang Larantuka

Informasi terkini, diketahui adanya 1 dokumen yang diungkapkan terkait kesaksian dari Mantan Kepala Bank NTT Cabang Larantuka, Yandris de Ornay, SE.

Ungkapan kesaksian saksi tersebut disampaikan langsung oleh Debitur Thomas Arif Wijaya selaku korban yang melayangkan laporan adanya dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh salah seorang oknum Bank NTT Cabang Larantuka ke Polres Flores Timur.

Kantor Bank NTT Cabang Larantuka, Kabupaten Flores Timur, Foto : Teddy Kelen (Harianwarga.id)
Kantor Bank NTT Cabang Larantuka, Kabupaten Flores Timur, Foto : Teddy Kelen (Harianwarga.id)

Dalam kesaksian dikatakan bahwa pemeriksaan saksi tergugat Bank NTT di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Larantuka pada 19 Januari 2022 lalu, saksi mengakui perjanjian kredit modal kerja yang benar antara Debitur Thomas Arif Wijaya dan Bank NTT Cabang Larantuka yakni: 04.1.12.0002.7 tertanggal 27 Februari 2012.

“Iyah, ada bukti kesaksian Saksi Tergugat Bank NTT yakni Pak Yandris de Ornay, SE selaku Pimpinan Cabang Bank NTT Larantuka hingga tahun 2014, dihadapan majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Larantuka tanggal 19 Januari 2022, yang mengakui bahwa perjanjian kredit modal kerja yang benar antara Bank NTT Cabang Larantuka dan Debitur Thomas Arif Wijaya bernomor 04.1.12.0002.7 tertanggal 27 Februari 2012”, jelasnya

Selain itu, Saksi juga mengakui tidak pernah ada perjanjian kredit modal kerja bernomor 02/2012 seperti yang dihadirkan Tergugat, selama saksi menjabat sebagai Pimpinan Cabang Bank NTT Larantuka.

BACA JUGA: Pasangan Tunggal Jalur Independen Pilkada Gugur, Ini Penjelasan Kordiv TPP KPU Kabupaten Lembata

“Saksi Yandris de Ornay juga menyatakan bahwa dalam proses perpanjangan kredit, petugas yang ada dalam proses tandatangan saksi bernama Ahmad J.Suriyanto”, beber Thomas Arif Wijaya kepada Wartawan, Selasa (11/05/2024) sore.

Ia juga berharap kesaksian Saksi Yandris de Ornay ini memberikan titik terang bagi Penyidik Polres Flotim untuk segera menetapkan tersangka pelaku dugaan pemalsuan dokumen dan penipuan perjanjian kredit modal kerja antara Debitur Thomas Arif Wijaya dan Bank NTT Cabang Larantuka tahun 2012.

Lebih jauh, Thomas Arif Wijaya menyayangkan kesaksian Saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Larantuka tanggal 19 Januari 2022 tersebut tak membantunya memenangkan gugatan perlawanan yang dilakukan pihaknya.

“Kuat dugaan saya, kesaksian Saksi Yandris de Ornay ini tak dicatat sebagai fakta persidangan oleh pihak Panitera Pengadilan Negeri Larantuka, untuk diserahkan ke Majelis Hakim yang memimpin persidangan”, ungkap Debitur kredit di Bank NTT Cabang Larantuka tersebut.

BACA JUGA: Miliki Sejarah Panjang, PAN dan PDIP Resmi Nyatakan Sikap Berkoalisi Menangkan Pilkada Lembata 2024

Diketahui, sejumlah kejadian yang merugikan Pelapor Debitur Thomas Arif Wijaya terungkap dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Larantuka terkait perkara Perbuatan Melawan Hukum antara Debitur Thomas Arif Wijaya versus Bank NTT Cabang Larantuka.

Terkait berkas perjanjian kredit palsu dan berita acara sidang tentang pemalsuan dokumen perjanjian kredit yang diduga kuat tidak dilampirkan atau dikesampingkan Panitera Pengadilan Negeri Larantuka saat pengiriman dokumen Kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia, pun telah dilaporkan kepada Badan Pengawas Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Komisi Yudisial Republik Indonesia, tanggal 25 April 2024, dengan penerimaan nomor : 0247/IV/2024/5. ***

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250