BeritaDaerahNasionalPendidikan

Guru SDI 2 Lewoleba Keluhkan Dugaan Ketidaktransparanan Dana BOS

120
×

Guru SDI 2 Lewoleba Keluhkan Dugaan Ketidaktransparanan Dana BOS

Sebarkan artikel ini
Foto: Ilustrasi SDI 2 Lewoleba.
Foto: Ilustrasi SDI 2 Lewoleba.

HARIAN WARGA – Sejumlah guru di SDI 2 Lewoleba, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata, menyuarakan keluhan terkait dugaan ketidaktransparanan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) selama periode 2023–2025.

Para guru mengaku tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), pelaksanaan program, maupun laporan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS. Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya pengelolaan anggaran yang tidak sesuai prinsip keterbukaan sebagaimana diatur dalam regulasi pemerintah.

Menurut keterangan sejumlah guru yang enggan disebutkan namanya, pengelolaan dana BOS seharusnya dilakukan secara transparan, akuntabel, serta melibatkan dewan guru dan komite sekolah. Namun, mereka mengaku tidak mengetahui secara rinci besaran dana yang diterima maupun penggunaannya setiap tahun.

Baca Juga: Pansus DPRD Lembata Ungkap Catatan Kritis LKPJ Bupati 2025, Fokus PAD dan Kesejahteraan

“Kami hanya menjalankan tugas mengajar, tetapi tidak pernah diajak membahas penggunaan dana BOS. Bahkan laporan penggunaan anggaran juga tidak pernah dipaparkan secara terbuka kepada guru,” ungkap salah seorang guru, Sabtu (16/05/2026).

Audit Independen Diminta

Para guru mendesak Pemerintah Kabupaten Lembata melalui Inspektorat melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan dana BOS di SDI 2 Lewoleba selama tiga tahun terakhir. Mereka menekankan agar pemeriksaan dilakukan secara profesional dan independen.

“Kami meminta Inspektorat bekerja secara jujur dan transparan. Jangan ada negosiasi di belakang layar. Jika ditemukan pelanggaran, maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas sumber tersebut.

Baca Juga: Pemkot Surabaya–Pemkab Lembata Resmi Jalin Kerja Sama Pembangunan, Fokus Ekonomi dan SDM

Selain itu, mereka berharap Kejaksaan Negeri Lembata ikut mengawasi jalannya pemeriksaan agar penanganan kasus berjalan objektif dan tidak berhenti di tengah jalan.

Dana BOS Bukan Persoalan Sepele

Para guru menilai dugaan penyalahgunaan dana BOS tidak boleh dianggap remeh karena menyangkut uang negara yang diperuntukkan bagi pendidikan siswa.

“Kalau praktik seperti ini terjadi di banyak sekolah, dana BOS bisa menjadi sumber korupsi besar. Karena itu kasus ini harus dibongkar demi menyelamatkan dunia pendidikan,” ujar seorang guru lainnya.

Baca Juga: Literasi Berakar pada Kearifan Lokal, Festival Lembata 2026 Resmi Dibuka

Regulasi Pengelolaan Dana BOS

Dana BOS merupakan program pemerintah pusat untuk mendukung pembiayaan operasional sekolah agar pendidikan berjalan optimal dan terjangkau. Pengelolaannya diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Petunjuk Teknis BOS.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pengelolaan dana BOS harus:

  • Fleksibel, efektif, efisien, akuntabel, dan transparan.
  • Disusun melalui RKAS bersama tim BOS sekolah.
  • Melibatkan dewan guru dan komite sekolah.
  • Membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan dana.
  • Memasang papan informasi anggaran agar diketahui publik.

Baca Juga: FELITA 2026 Lembata: Karnaval Literasi Resmi Dilepas, 41 Sekolah Ikut Meriahkan

Apabila ditemukan penyimpangan, sekolah dapat dikenakan sanksi administratif hingga proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *