Mantan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Resmi Ditahan di Polda Sulsel

Harianwarga.id
26 Okt 2026 11:58
Hukum 0 32
2 menit membaca

MAKASSAR – Mantan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, akhirnya resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan intensif di Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polda Sulsel, Senin (26/10/2026). Penahanan ini dilakukan setelah status tersangka ditetapkan sebulan lalu oleh Kortastipidkor Polri pada Jumat, 25 September 2026.

Sekitar pukul 11.15 WITA, Husniah hadir memenuhi panggilan penyidik. Usai menjalani pemeriksaan, sekitar pukul 17.00 WITA, ia digiring keluar dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye menuju mobil tahanan.

Meski demikian, mantan Ketua PAN Sulsel itu tetap menunjukkan sikap tenang di hadapan awak media.

Informasi yang diperoleh menyebutkan, Husniah akan menjalani penahanan sementara di Rutan Polda Sulsel selama 20 hari ke depan. Penahanan ini merupakan bagian dari proses hukum setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang tengah ditangani aparat.

Penetapan tersangka terhadap Husniah diumumkan pada 25 September 2026. Sejak saat itu, publik menunggu langkah lanjutan aparat penegak hukum. Penahanan resmi pada 26 Oktober 2026 menjadi babak baru dalam kasus yang menyeret nama mantan kepala daerah tersebut.

Meski digiring dengan rompi tahanan, Husniah terlihat tetap tenang. Ia tidak banyak berkomentar kepada awak media.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait detail kasus maupun pasal yang menjeratnya.

Penahanan mantan bupati ini menjadi sorotan masyarakat Gowa dan Sulsel. Banyak pihak menilai langkah aparat sebagai bentuk komitmen dalam pemberantasan korupsi di daerah. Namun, sebagian masyarakat juga menunggu transparansi lebih lanjut terkait kasus yang menjerat Husniah.

Sitti Husniah Talenrang dikenal sebagai figur politik yang pernah menjabat sebagai Bupati Gowa dan Ketua PAN Sulsel.

Penahanannya menambah daftar panjang kepala daerah yang tersandung kasus hukum di Indonesia. Publik berharap proses hukum berjalan transparan dan adil.***

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x