Harian Warga – Perubahan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) bagi perusahaan media tidak bisa dipandang sekadar penyesuaian kode administrasi.
Secara prinsip, pembaruan klasifikasi memang wajar: dunia usaha terus berkembang, model bisnis berubah, dan regulasi harus menyesuaikan. Namun, pertanyaan pentingnya adalah: siapa yang menghitung dampak ekonominya?
Mengganti kode KBLI bukan hanya soal dokumen. Dalam praktik, penyesuaian bersinggungan dengan administrasi badan usaha, sistem perizinan, akta, hingga konsultasi dengan notaris atau profesional lain. Artinya, ada biaya dan waktu yang harus dikeluarkan.
Baca Juga: Pemkab Lembata Resmikan Rumah Potong Unggas Waikomo untuk Perkuat Hilirisasi Peternakan
Jika satu perusahaan menanggung biaya tertentu, lalu dikalikan ratusan bahkan ribuan perusahaan media, total beban ekonominya jelas signifikan.
Di sinilah pemerintah semestinya tidak hanya melihat dari sisi administratif, tetapi juga melakukan analisis dampak kebijakan terhadap dunia usaha.
Perubahan KBLI juga menambah pekerjaan bagi notaris, konsultan hukum, hingga tenaga administrasi. Bagi perusahaan besar, hal ini mungkin ringan.
Baca Juga: Pemkab Lembata Apresiasi Frater CMM dalam Perayaan Syukur Hidup Membiara
Tetapi bagaimana dengan media lokal yang bertahan dengan modal terbatas? Mereka tetap harus membayar wartawan, transportasi peliputan, server, domain, pajak, dan kebutuhan operasional lain.
Dalam kondisi pendapatan yang tidak stabil, setiap tambahan biaya administrasi punya arti besar.
Karena itu, kebijakan publik seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan “apakah wajib menyesuaikan?”, melainkan: berapa biaya yang ditanggung, berapa banyak perusahaan terdampak, apakah ada masa transisi, dan apakah proses bisa dilakukan tanpa biaya tambahan yang tidak perlu. Dampak terhadap media kecil dan lokal harus menjadi perhatian utama.
Baca Juga: Desa Dulitukan Catat Sejarah, Permainan Rakyat Tampil di Panggung TEMAN KITA 2026
Media memang berbentuk badan usaha, tetapi memiliki fungsi jurnalistik dan kepentingan publik: menyampaikan informasi, pendidikan, kontrol sosial, hingga mengawasi jalannya pemerintahan.
Jika biaya operasional semakin berat sementara pendapatan makin sulit, yang terancam bukan hanya bisnis, melainkan keberlangsungan ruang redaksi dan kualitas jurnalistik.
Industri media kini menghadapi kompetisi ketat. Selain bersaing dengan sesama pers, media juga berhadapan dengan platform digital, media sosial, dan kreator konten. Pendapatan iklan semakin tersebar, sementara biaya operasional tetap berjalan.
Baca Juga: Hari Kedua TEMAN KITA 2026 di Lembata: Meriah dengan Permainan Rakyat dan Dukungan Bupati
Di daerah, pasar terbatas membuat media lokal semakin sulit bertahan. Maka tidak tepat jika diasumsikan semua perusahaan media mampu menanggung beban administrasi tambahan.
Pemerintah berhak memperbarui regulasi, tetapi implementasi harus sederhana, transparan, dan tidak menimbulkan beban berlebihan. Jika proses bisa dilakukan elektronik, buatlah sesederhana mungkin.
Jika dokumen tidak perlu diubah, jangan dipaksa. Jika biaya memang ada, dasar dan besarannya harus jelas. Semangat reformasi birokrasi mestinya menghadirkan kemudahan berusaha, bukan menambah lapisan administrasi.
Baca Juga: KKJ NTT dan AJI Kupang Ingatkan Media: Jurnalisme Harus Berimbang, Bukan Provokatif
Dalam konteks perusahaan pers, Dewan Pers memiliki posisi penting. Ketika ada kebijakan yang berdampak langsung, Dewan Pers seharusnya menjadi jembatan komunikasi antara pemerintah dan perusahaan pers.
Penjelasan harus terang: siapa yang wajib menyesuaikan, apa yang harus diubah, berapa lama masa transisi, bagaimana prosedurnya, dan apa konsekuensinya. Perhatian khusus perlu diberikan kepada media kecil dan lokal yang kemampuan ekonominya berbeda dengan media nasional.
Independensi pers bukan hanya soal kebebasan wartawan menulis, tetapi juga kemampuan perusahaan media berdiri secara ekonomi tanpa ketergantungan berlebihan.
Baca Juga: KADIN Lembata Dilantik, Pemerintah Tegaskan Peran Strategis Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah
Kerja sama dengan pemerintah harus tetap profesional, bukan ketergantungan yang memengaruhi pemberitaan.
Media harus tetap bebas mengkritik ketika ada persoalan dan memberi apresiasi ketika memang layak.
Perubahan KBLI seharusnya dihitung bukan hanya dari sisi administrasi, tetapi juga biaya kepatuhan di lapangan: berapa perusahaan terdampak, berapa notaris dan konsultan yang bekerja, berapa jam kerja terbuang, dan berapa biaya yang ditanggung. Kebijakan harus benar secara regulasi sekaligus masuk akal secara ekonomi.
Baca Juga: Pemkab Lembata Hadirkan Layanan Hemodialisis di RSUD Lewoleba, Wujudkan Akses Kesehatan Lebih Dekat
Membuat aturan yang mudah dipatuhi, murah, sederhana, dan tidak menghambat dunia usaha adalah tanggung jawab pemerintah.
Momentum perubahan KBLI sebaiknya dijadikan ruang dialog antara pemerintah, Dewan Pers, organisasi perusahaan pers, wartawan, notaris, dan pelaku usaha. Regulasi akan lebih mudah diterima jika pihak terdampak ikut didengarkan.
Tujuan akhirnya bukan sekadar kode KBLI sesuai aturan, melainkan industri media yang tertib hukum, sehat secara ekonomi, dan tetap independen secara jurnalistik.
Baca Juga: Pemkab Lembata Gandeng Bank NTT Hadirkan Layanan Terpadu di Mal Pelayanan Publik
Regulasi harus berpihak pada kemudahan berusaha, efisiensi administrasi, dan keberlangsungan pers yang independen. Itulah titik perhatian bersama.***













