BeritaHukum

Satresnarkoba Polres Flores Timur Amankan Dua Pengedar Ganja di Pelabuhan Larantuka

142
×

Satresnarkoba Polres Flores Timur Amankan Dua Pengedar Ganja di Pelabuhan Larantuka

Sebarkan artikel ini
Foto: Ilustrasi.
Foto: Ilustrasi.

HARIAN WARGA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Flores Timur mengamankan dua terduga pelaku pengedar sekaligus pengguna narkotika jenis ganja di area Pelabuhan Laut Larantuka, akhir pekan lalu.

Kedua terduga diamankan sekitar pukul 20.11 WITA, sesaat setelah turun dari kapal penyeberangan rute Tobilota–Adonara yang tiba di Pelabuhan Larantuka. Salah satu dari mereka diketahui masih berstatus pelajar SMA.

Kapolres Flores Timur, AKBP Adhitya Octorio Putra, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika jenis ganja.

Baca Juga: Wapres Gibran Resmikan Festival Paskah di Kupang, Tegaskan Persatuan Bangsa

“Setelah menerima informasi, anggota langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di Pelabuhan Laut Larantuka. Saat kedua terduga turun dari kapal, petugas segera mengamankan dan melakukan pemeriksaan,” ujar Kapolres, Senin (06/04/2026).

Dua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial HHA (19), warga Desa Pepageka, Kecamatan Kelubagolit, dan KAT (17), seorang pelajar asal Desa Hinga, Kecamatan Kelubagolit, Kabupaten Flores Timur.

Setelah diamankan, keduanya dibawa ke Pos KP3 Laut Larantuka untuk dilakukan penggeledahan. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan empat klip berisi narkotika jenis ganja.

Baca Juga: 134 Armada Laut Ikut Prosesi Semana Santa Larantuka, Ribuan Umat Berpartisipasi

“Dari tangan HHA ditemukan ganja dengan berat kotor 2,68 gram, sedangkan dari KAT ditemukan ganja seberat 7,56 gram,” jelasnya.

Selain mengamankan barang bukti, petugas juga melakukan tes urine terhadap kedua terduga. Hasilnya, keduanya dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis ganja.

Saat ini, kedua terduga beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Flores Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga tengah melengkapi proses hukum, mulai dari pembuatan laporan polisi, penimbangan barang bukti, pemeriksaan saksi, hingga gelar perkara dan penyidikan.

Baca Juga: Uskup Larantuka Mgr. Hans Monteiro Ajak Umat Jaga Kekhusyukan Semana Santa 2026

Kasus ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian dalam upaya memberantas peredaran narkotika, khususnya di wilayah Flores Timur.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *