BeritaNasional

Breaking News! Pemerintah Resmi Tetapkan WFH Setiap Hari Jumat bagi ASN

131
×

Breaking News! Pemerintah Resmi Tetapkan WFH Setiap Hari Jumat bagi ASN

Sebarkan artikel ini
Foto: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. (Tangkapan Layar Youtube Setpres).
Foto: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. (Tangkapan Layar Youtube Setpres).

JAKARTA – Pemerintah resmi menetapkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat. Kebijakan ini berlaku untuk instansi pusat maupun daerah sebagai bagian dari langkah penghematan energi di tengah kenaikan harga minyak dunia.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa penerapan WFH dilakukan satu hari dalam sepekan.

“Penerapan WFH bagi ASN di instansi pusat dan daerah yang dilakukan sebanyak satu hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat,” ujarnya dalam konferensi pers virtual, Selasa (31/03/2026).

Baca Juga: Harga BBM Naik April 2026, Ini Daftar yang Terdampak

Airlangga menjelaskan, kebijakan tersebut telah dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri.

Aturan ini menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk menekan konsumsi energi, khususnya bahan bakar minyak (BBM), yang terdampak lonjakan harga akibat konflik di kawasan Timur Tengah.

Sebelum ditetapkan, pemerintah disebut telah melakukan kajian mendalam bersama lintas kementerian.

Baca Juga: Pemkab Lembata dan DPRD Sepakati Perubahan Kedua Perda Susunan Perangkat Daerah, OPD Disederhanakan Jadi 36

Rencana penerapan WFH satu hari dalam sepekan ini sebelumnya juga telah diungkap Airlangga usai rapat bersama Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana, Jakarta, pada 19 Maret 2026.

Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, menyatakan pihaknya tengah menyiapkan aturan teknis sekaligus sanksi bagi ASN yang tidak menjalankan kebijakan tersebut.

Ia menegaskan bahwa pelaksanaan WFH harus tepat sasaran, yakni untuk mengurangi mobilitas dan konsumsi BBM, bukan menjadi hari libur tambahan.

Baca Juga: Triwulan I 2026, ASN Lembata Dikejar Deadline Laporan Administratif

“Kita berharap tentu WFH ini tidak lantas kemudian mendorong para ASN justru untuk keluar rumah. Jadi Kemendagri akan merumuskan aturan teknis agar WFH ini sesuai dengan sasarannya, menghemat energi, bukan kemudian malah jadi hari libur,” kata Bima.

Lebih lanjut, Bima mengungkapkan bahwa penetapan hari Jumat sebagai pelaksanaan WFH telah melalui kajian komprehensif. Sebelumnya sempat muncul usulan agar WFH tidak dilakukan pada hari Senin atau Jumat guna menghindari potensi libur panjang. Namun, pemerintah memastikan keputusan yang diambil telah mempertimbangkan berbagai aspek.

Aturan teknis lebih rinci nantinya akan dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri yang akan segera diterbitkan. Pemerintah juga akan melakukan pemantauan terhadap implementasi kebijakan ini di seluruh instansi pemerintahan.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *