BeritaDaerahEkonomi

Pemkab Lembata Gelar Rapat Evaluasi APBD Triwulan I 2026, Target PAD Masih Rendah

32
×

Pemkab Lembata Gelar Rapat Evaluasi APBD Triwulan I 2026, Target PAD Masih Rendah

Sebarkan artikel ini
Bupati Lembata, Petrus Kanisius Tuaq dan Wakil Bupati, Muhammad Nasir. Foto: Istimewa.
Bupati Lembata, Petrus Kanisius Tuaq dan Wakil Bupati, Muhammad Nasir. Foto: Istimewa.

LEMBATA – Pemerintah Kabupaten Lembata menggelar rapat evaluasi capaian realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Triwulan I Tahun Anggaran 2026. Rapat tersebut membahas berbagai kendala serta langkah strategis dalam meningkatkan kinerja pengelolaan keuangan daerah.

Rapat dipimpin langsung oleh Bupati Lembata, P. Kanisius Tuaq, S.P., bersama Wakil Bupati H. Muhamad Nasir, S.Sos., didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Lembata, Quintus Irenius Suciadi, S.H., M.Si., serta Asisten Administrasi Umum, Yohanes Berchamans Daniel Dai, S.IP.

Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Bupati Lembata dan dihadiri oleh 39 pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lembata, Senin (16/03/2026).

Baca Juga: Pertemuan FRONTAL-Uskup Larantuka: Gereja Tak Bergeser dari Sikap Menolak Geothermal

Rapat ini merupakan tindak lanjut dari evaluasi sebelumnya sebagai bagian dari upaya memperkuat pengendalian dan konsistensi dalam pencapaian target pendapatan serta belanja daerah pada tahun anggaran 2026.

Dalam pemaparan materi, Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah menyampaikan bahwa hingga pertengahan Maret 2026, realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Lembata tercatat sebesar Rp3.636.157.229 atau 7,48 persen dari target PAD tahun 2026 yang ditetapkan sebesar Rp48.505.493.517.

Capaian tersebut menggambarkan perkembangan realisasi pendapatan daerah pada Triwulan I Tahun Anggaran 2026. Meskipun sudah mulai menunjukkan pergerakan penerimaan, angka tersebut masih berada pada tahap awal dari keseluruhan target pendapatan daerah tahun ini.

Baca Juga: Pemkab Lembata Gelar Gerakan Pangan Murah (GPM) Jelang HBKN, 75 Ton Bahan Pokok Disalurkan

Jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya, realisasi PAD pada Maret 2026 mengalami penurunan sebesar Rp65.041.904 atau sekitar 1,79 persen. Pada Maret 2025, realisasi PAD tercatat sebesar Rp3.570.273.669 atau 8,11 persen dari target PAD tahun 2025 sebesar Rp44.000.000.000. Namun demikian, pemerintah daerah memperkirakan capaian tersebut masih berpotensi meningkat hingga akhir Maret 2026.

Pendapatan daerah Kabupaten Lembata sendiri bersumber dari beberapa komponen utama, antara lain pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, serta lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.

Dalam perkembangan hingga Triwulan I 2026, sebagian sumber PAD telah menunjukkan realisasi penerimaan, namun masih terdapat beberapa pos pendapatan yang belum memberikan kontribusi atau tercatat nol persen realisasi. Hal ini menunjukkan masih adanya potensi pendapatan daerah yang perlu dioptimalkan pada triwulan berikutnya.

Baca Juga: Dari Rumah ke Rumah, dari Gereja ke Bumi: Pesan Pastoral Uskup Hans Monteiro yang Menohok

Pemerintah daerah juga mengidentifikasi sejumlah kendala yang mempengaruhi capaian PAD, salah satunya terkait pemungutan pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) yang berasal dari aktivitas pengambilan material tambang.

Dalam beberapa kontrak pekerjaan konstruksi yang dilaksanakan oleh pihak ketiga, volume pengambilan material tambang belum sepenuhnya tercatat secara optimal. Kondisi ini berpotensi menyebabkan ketidakefisienan dalam pemungutan pajak daerah sehingga penerimaan dari sektor tersebut belum maksimal.

Selain itu, pengelolaan lokasi kuari atau sumber material tambang juga dinilai masih memerlukan penataan dan penguatan pengawasan agar proses pemungutan pajak dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Suzuki Mobil Lembata Gelar Buka Puasa Bersama dan Santunan 50 Anak Yatim

Padahal dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lembata Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, telah ditegaskan bahwa pemungutan pajak MBLB harus dilakukan langsung di lokasi atau mulut tambang agar potensi pendapatan daerah dapat tercatat secara lebih akurat.

Untuk meningkatkan capaian PAD pada tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Lembata menyiapkan sejumlah langkah strategis, antara lain meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas pengambilan material tambang, menambah petugas pemungut pajak di lapangan, serta mempercepat proses pengelolaan lokasi kuari melalui kerja sama dengan pihak ketiga.

Pemerintah daerah juga akan menyiapkan sarana dan prasarana pendukung agar proses pemungutan pajak mineral bukan logam dan batuan dapat dilakukan secara lebih efektif dan transparan. Langkah-langkah ini ditargetkan mulai berjalan secara bertahap pada Triwulan II hingga Triwulan IV Tahun 2026.

Baca Juga: Di Forum Legio Maria, Bupati Lembata Singgung Fiskal Daerah dan Minta Warga Tak Bergantung Penuh pada Bantuan Pemerintah

Dalam arahannya, Bupati Lembata P. Kanisius Tuaq menekankan pentingnya pemanfaatan data dan statistik terkini sebagai dasar pengambilan kebijakan dan percepatan kinerja perangkat daerah.

Ia juga menegaskan bahwa setelah bulan April, yang bertepatan dengan berakhirnya rangkaian Hari Raya Idulfitri dan Paskah, seluruh perangkat daerah diharapkan tidak lagi menunda pelaksanaan program dan kegiatan.

Selain itu, Bupati juga menyoroti sejumlah hal penting lainnya, di antaranya perlunya penyampaian surat resmi kepada KPPN terkait penggunaan aplikasi atau proses penerbitan SP2D, penyusunan data perbandingan serapan anggaran antara April 2026 dan April 2025, serta evaluasi penggunaan anggaran pada Triwulan I, khususnya belanja operasional seperti ATK dan BBM.

Baca Juga: Pertemuan Tahunan Legio Maria Komisium Lewoleba 2026: Memperkuat Persatuan dan Karya Kerasulan

Bupati juga mengingatkan pentingnya kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Dari 245 wajib lapor di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lembata, tercatat masih terdapat 115 orang yang belum menyampaikan laporan kekayaannya kepada Inspektorat.

Selain itu, sebanyak 5.712 Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), diwajibkan menyelesaikan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) paling lambat 31 Maret 2026.

Bupati juga menyampaikan bahwa rapat evaluasi kinerja kepala daerah dijadwalkan berlangsung pada 25 Maret 2026, bersamaan dengan target penyelesaian Surat Keputusan pengalihan pengelolaan pasar kepada pihak kecamatan. Terkait pengelolaan parkir di ruas jalan nasional, pemerintah daerah juga akan melakukan konsultasi lebih lanjut dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memastikan mekanisme pungutan yang sesuai dengan ketentuan.

Baca Juga: Safari Ramadan ke-22, Wabup Lembata dan Kapolres Salurkan Bantuan Sembako bagi Umat Muslim

Sementara itu, Wakil Bupati Lembata H. Muhamad Nasir dalam arahannya menegaskan bahwa rapat evaluasi ini merupakan bagian dari upaya bersama dalam menyikapi berbagai persoalan yang berkaitan dengan kinerja keuangan daerah.

Menurutnya, berbagai catatan yang disampaikan dalam rapat tersebut merupakan persoalan serius yang harus segera ditindaklanjuti oleh seluruh perangkat daerah agar pengelolaan keuangan daerah dapat berjalan lebih efektif, akuntabel, dan memberikan dampak nyata bagi pembangunan daerah.

Pemerintah Kabupaten Lembata tetap optimistis bahwa melalui optimalisasi potensi pajak daerah, penguatan pengawasan di lapangan, serta perbaikan tata kelola pendapatan daerah, target PAD tahun 2026 dapat tercapai dan mampu mendukung pelaksanaan berbagai program pembangunan bagi masyarakat Kabupaten Lembata.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *