BeritaDaerah

Skandal Disiplin ASN: Bupati Lembata Pecat 4 Pegawai, 7 Masih Disidik

75
×

Skandal Disiplin ASN: Bupati Lembata Pecat 4 Pegawai, 7 Masih Disidik

Sebarkan artikel ini
Bupati Lembata, Petrus Kanisius Tuaq saat memimpin Apel Kesadaran. Foto: Istimewa.
Bupati Lembata, Petrus Kanisius Tuaq saat memimpin Apel Kesadaran. Foto: Istimewa.

Lembata – Pemerintah Kabupaten Lembata menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri kepada empat aparatur sipil negara (ASN) sepanjang Januari hingga Februari 2026.

Selain itu, tujuh ASN lainnya kini masih dalam tahap pemeriksaan dan berpotensi menerima hukuman serupa jika terbukti melanggar disiplin.

Pernyataan tegas ini disampaikan langsung oleh Bupati Lembata, P. Kanisius Tuaq, dalam apel kesadaran yang digelar di halaman Kantor Bupati Lembata, Senin (23/02/2026). Apel tersebut dihadiri seluruh ASN lingkup Pemkab Lembata, termasuk Sekretaris Daerah Paskalis Ola Tapo Bali, Staf Ahli Bupati, dan Asisten Sekda.

Baca Juga: 13 Korban TPPO Asal Jabar Dipulangkan, Gubernur Dedi Mulyadi Turun Langsung ke Maumere

Tidak Ada Toleransi untuk Pelanggaran Disiplin

Di hadapan peserta apel, Bupati Kanis menegaskan pemerintah daerah tidak akan mentolerir pelanggaran disiplin, terutama kasus yang mencederai etika dan moral aparatur.

Ia mengungkap bahwa dalam beberapa tahun terakhir ruang publik di Lembata kerap dihebohkan dengan pemberitaan dugaan pelanggaran disiplin ASN, mayoritas terkait isu perselingkuhan.

Menurutnya, fenomena itu bukan sekadar persoalan personal, melainkan telah merusak citra dan kepercayaan publik terhadap birokrasi.

Baca Juga: “Berbagai Aksara yang Menjelma”, Karya Frederikus Anwar Geli, Siswa SMAK St. Thomas Aquinas Ruteng

“Pemerintah Kabupaten Lembata tidak mentolerir ASN yang terlibat dalam kasus perselingkuhan dan pelanggaran disiplin lainnya,” tegas Kanis.

Landasan Hukum Penindakan

Bupati merujuk pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sebagai dasar hukum penindakan.

Empat ASN yang diberhentikan telah melalui proses pemeriksaan dan dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat. Sementara tujuh lainnya masih dalam tahap klarifikasi oleh tim berwenang. Jika terbukti bersalah, sanksi akan dijatuhkan sesuai tingkat pelanggaran, mulai dari penurunan pangkat hingga pemberhentian.

Baca Juga: DWP RSUD Larantuka Gelar Aksi Pungut Sampah Peringati Hari Peduli Sampah Nasional

Momentum Refleksi dan Integritas

Langkah tegas ini dinilai sebagai sinyal politik birokrasi dari pucuk pimpinan daerah untuk membangun kembali disiplin dan integritas aparatur.

Dalam kesempatan itu, Bupati Kanis juga menyampaikan pesan reflektif bertepatan dengan masa Prapaskah bagi umat Kristiani dan bulan suci Ramadhan 1447 H bagi umat Islam.

Ia mengajak ASN menjadikan momentum keagamaan sebagai kesempatan menyucikan hati, mengendalikan diri, dan memperkuat persatuan demi kemajuan leu auq-lewotana Lembata.

Baca Juga: Distribusi BBM Subsidi di Lembata: Bupati Tegaskan Pengawasan Ketat

Menutup amanatnya, Kanis menekankan bahwa apel kesadaran bukan sekadar rutinitas seremonial, melainkan momentum membangun ulang etos pengabdian.

Kanis mengingatkan tantangan birokrasi ke depan semakin kompleks, sehingga dibutuhkan profesionalisme, integritas, serta komitmen kolektif untuk mewujudkan pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *