LEMBATA – Polres Lembata menggelar rapat penyusunan dan penetapan standar pelayanan publik di Aula Bhayangkari Polres Lembata pada, Selasa (23/09/2025). Rapat ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang mencakup 14 komponen standar.
Kapolres Lembata, AKBP Nanang Wahyudi, S.Psi., M.Psi., Psikolog., dalam sambutannya menegaskan pentingnya peningkatan mutu layanan, khususnya pada penerbitan SIM, STNK, BPKB, SKCK, identifikasi sidik jari, surat kehilangan, dan layanan kepolisian lainnya.
“Dari berbagai kecelakaan yang terjadi, sebagian besar pengendara sebelumnya mengonsumsi minuman beralkohol sehingga daya kontrol menurun dan menyebabkan kecelakaan. Kalau sudah minum, lebih baik istirahat saja, jangan berkendara,” tegas Kapolres Nanang Wahyudi.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber: Kasat Intelkam IPTU Ahmad, Kasat Lantas IPTU Januardana Rambi, dan Kanit SPKT IPDA Darwis. Turut hadir pejabat utama Polres Lembata serta perwakilan eksternal dari Jasa Raharja, Dinas Pendapatan Daerah, insan pers, LSM, tokoh agama, dan tokoh masyarakat.
Turut Hadir Tokoh Agama Katolik:
Rd. Christian Uran, pastor paroki St.Yosefh Waikilok mengapresiasi pelayanan pengurusan SIM di Polres Lembata. Menurutnya, pelayanan ini sudah profesional dan SIM sangat penting bagi keselamatan serta kelancaran berkendara. Ia juga menyoroti fenomena masih banyaknya anak di bawah umur yang mengendarai kendaraan bermotor dan kerap menjadi penyebab kecelakaan.
Sementara itu, Kasat Lantas IPTU Januardana Rambi menekankan pentingnya penggunaan helm. “Helm bukan hanya untuk menghindari tilang, tetapi juga melindungi kepala dari risiko fatal saat kecelakaan,” ujarnya.
Kapolres berharap, dengan ditetapkannya standar pelayanan publik ini, layanan kepolisian ke depan dapat berjalan lebih cepat, mudah, dan sesuai prosedur, sehingga masyarakat merasa lebih terbantu.** (Sumber media Jurnal Polri)
Respon (1)