LEMBATA, HARIANWARGA.ID – Setelah ditetapkan menjadi tersangka Tindak Pidana Kesehatan berupa kosmetik ilegal pada 09 Oktober 2024 lalu dan pada hari ini Selasa, Tanggal 26 November 2024 sekitar Pukul 10.30 WITA di Pengadilan Negeri Lembata, telah dilaksanakan sidang putusan terhadap RA.
Dari siaran Pers yang diterima media ini bahwa Pengadilan Negeri Lembata telah melaksanakan sidang putusan dalam perkara nomor 39/Pid.Sus/2024/PN Lbt dalam Tindak Pidana Kesehatan atas nama Terdakwa inisial RA.
“Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lembata dalam amar putusannya menyatakan Terdakwa RA bersalah melakukan Tindak Pidana melanggar Pasal 435 Jo. Pasal 138 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan Terdakwa dijatuhi hukum penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) Bulan,” ungkap Risal Hidayat.
Lanjut Risal, bahwa terhadap barang bukti sebanyak 25 jenis kosmetik yang berjumlah 273 buah dinyatakan untuk dimusnahkan dan terdakwa RA dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000.
“Terhadap putusan tersebut Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum mempunyai hak untuk mengajukan upaya hukum, atas hal tersebut Penasehat Hukum dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir,” tutup Kasie Intel Risal Hidayat.***