BeritaDaerahPolitik

Bupati Tuaq dan Sekda Tapobali Mutasi Pejabat Struktural Pemkab Lembata Tanpa Wabup Nasir, Diduga Sarat Nepotisme

336
×

Bupati Tuaq dan Sekda Tapobali Mutasi Pejabat Struktural Pemkab Lembata Tanpa Wabup Nasir, Diduga Sarat Nepotisme

Sebarkan artikel ini

Selain itu, 47 pejabat fungsional juga dilantik, serta 26 pejabat dikukuhkan kembali dalam jabatannya.

LEMBATA – Sebanyak 121 pejabat administrasi dan pengawas di lingkup Pemerintah Kabupaten Lembata resmi dilantik oleh Bupati Petrus Kanisius Tuaq pada Sabtu, 13 September 2025. Selain itu, 47 pejabat fungsional juga dilantik, serta 26 pejabat dikukuhkan kembali dalam jabatannya.

Namun, mutasi besar-besaran ini menuai sorotan. Pantauan media menemukan adanya dugaan cacat formal dalam tata cara mutasi, bahkan disebut sarat nepotisme. Sejumlah pejabat yang dilantik diduga merupakan orang-orang dekat Bupati maupun Sekda.

Kepada Media ini, Seorang sumber yang enggan disebutkan namanya pada, Selasa (16/09/2025) menilai, Bupati Tuaq mengabaikan sistem merit dalam mutasi pejabat kali ini. Padahal, sebagai seorang birokrat, ia semestinya berpatokan pada undang-undang nomor 5 tentang aparatur sipil Negara (UU ASN) dan PP nomor 20 tahun 2017 seharusnya ia Buapati Kanis paham dengan aturan main sistem malah ini mekanisme normatif, bukan pada rekomendasi tim sukses.

Aturan utama sistem merit untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), yang kemudian dijabarkan lebih lanjut oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 40 Tahun 2018 tentang Sistem Merit. Sistem ini mewajibkan manajemen PNS didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan objektif, tanpa diskriminasi, untuk memastikan profesionalisme ASN dan menghindarkan praktik politik, korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

BACA JUGA: Penyalahgunaan Wewenang, Sekda Marullah Dilaporkan Ke KPK

Dasar Hukum Sistem Merit

1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN:

Mendefinisikan sistem merit sebagai kebijakan manajemen ASN yang didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja yang berlaku adil dan wajar tanpa diskriminasi.

2. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020:

Mengubah PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, mengatur lebih lanjut tentang pengembangan karir, pemenuhan kebutuhan organisasi, dan pengembangan kompetensi ASN.

3. Peraturan Menteri PANRB Nomor 40 Tahun 2018:

Menjabarkan prinsip-prinsip utama sistem merit, meliputi:

Rekrutmen Terbuka dan Adil: Proses seleksi harus transparan dan berdasarkan kompetensi.

Penghargaan Berdasarkan Kinerja: Pegawai yang berprestasi diberi penghargaan, dan yang melanggar disiplin dikenai sanksi.

Manajemen Kinerja Objektif: Penilaian kinerja secara objektif untuk mencapai tujuan organisasi.

Perlindungan terhadap ASN: ASN dilindungi dari intervensi politik dan tindakan sewenang-wenang.

Penerapan Sistem Merit

Sistem merit diterapkan dalam pengelolaan ASN, mencakup proses seperti:

Pengadaan: (rekrutmen).

Penempatan .

Promosi .

Pengembangan Kompetensi .

Pengelolaan Kinerja .

Pengembangan Karier .

Menurut sumber tersebut, terdapat sejumlah kejanggalan utama:

1. Aturan kepangkatan yang tidak dipatuhi,

2. Asas senioritas ASN yang diabaikan,

3. ASN yang sudah lebih dari sepuluh kali dilantik tetap menduduki jabatan eselon IV,

4. Beberapa pejabat justru melompati jenjang kepangkatan.

“Pak Bupati itu orang birokrasi, mestinya berpatokan pada aturan formal seperti Daftar Urutan Kepangkatan (DUK), kompetensi teknis, dan kompetensi manajerial. Kok bisa melakukan mutasi tanpa itu semua?” ujarnya.

BACA JUGA: Terbongkar, Ternyata Sumur Bor di Solor Instruksi Bupati, Komisi II DPRD Flotim: Stop Pekerjaan

Ia juga menduga mutasi kali ini diwarnai kepentingan keluarga. Disebutkan bahwa ada keluarga dekat Bupati Tuaq dan Sekda Tapobali yang ikut dilantik, bahkan terdapat nama dari keluarga Ketua PAN Lembata, Lorensius Keraf, yang naik dari eselon IVa langsung ke eselon IIIa tanpa melewati jenjang IIIb.

Hal serupa juga terjadi pada pejabat di bagian hukum Setda Lembata. Dua oknum, masing-masing Kabag Persidangan Sekwan dan Kabag Hukum Setda, disebut masih berpangkat eselon IVa, tetapi langsung dilantik menjadi kepala bagian (Kabag) dengan lompatan ke eselon IIIa. “Ini sudah terang-benderang nepotisme,” tegas sumber tersebut.

Lebih lanjut, ia menilai mutasi seharusnya memperhatikan daftar urutan kepangkatan serta kompetensi ASN, bukan sekadar kedekatan dengan kepala daerah dan sekda.

“Ini konyol bagi tata kelola birokrasi kita. Dengan kondisi anggaran yang terbatas, mutasi semacam ini justru menambah masalah. Apakah ini bentuk balas budi atau ada motif lain?” tambahnya.

Sementara itu, dalam pidatonya usai pelantikan, Bupati Petrus Kanisius Tuaq menegaskan bahwa mutasi kali ini tidak berkaitan dengan “lahan basah” maupun “lahan kering.” Ia menyebut mutasi dilakukan murni agar ASN bekerja dengan hati dan penuh keikhlasan.

Namun, pernyataan tersebut dinilai sebagian pihak

justru membuat ASN yang berkomitmen merasa patah semangat.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *