BeritaPolitik

Suhartoyo Terpilih Jadi Ketua MK, Saldi Isra Tetap Wakil Ketua MK

79
×

Suhartoyo Terpilih Jadi Ketua MK, Saldi Isra Tetap Wakil Ketua MK

Sebarkan artikel ini

Setelah mendapat hasil, Suhartoyo dan Saldi Isra menyampaikan hal tersebut pada tujuh hakim konstitusi lainnya. Dan ketujuh hakim menyetujui putusan tersebut.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Terpilih, Suhartoyo. (Foto : Istimewa)
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Terpilih, Suhartoyo. (Foto : Istimewa)

HARIANWARGA.ID, JAKARTA – Hakim Suhartoyo terpilih jadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) pengganti Anwar Usman. Sementara Saldi Isra tetap pada jabatannya sebagai Wakil Ketua MK.

Pemilihan Ketua MK tersebut berdasar hasil musyawarah yang memunculkan dua nama yakni Suhartoyo dan Saldi Isra.

Para hakim sepakat dua nama tersebut berdiskusi kembali untuk menentukan siapa yang menjadi Ketua MK.

BACA JUGA: Dukung Pemerintah Turunkan Angka Kematian Ibu, Proyek Takenusa Resmi Diluncurkan di Flores Timur

“Sembari melakukan refleksi kami berdua, dengan dorongan ada semangat memperbaiki MK, akhirnya kami berdua sampai pada putusan bahwa yang jadi Ketua MK ke depan adalah Bapak Suhartoyo. Dan saya tetap menjalankan tugas sebagai wakil ketua,” ujar Saldi Isra dalam konferensi pers, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (09/11/2023).

Setelah mendapat hasil, Suhartoyo dan Saldi Isra menyampaikan hal tersebut pada tujuh hakim konstitusi lainnya. Dan ketujuh hakim menyetujui putusan tersebut.

Saldi menyebut pengambilan sumpah jabatan akan dilakukan Senin (13/11).

BACA JUGA: Kunker ke Polres Flores Timur, Kapolda NTT Pantau Kesiapan Personel Polri Jelang Pemilu 2024

Sebelumnya, Suhartoyo menggantikan Anwar Usman yang dicopot dari jabatan Ketua MK melalui putusan Majelis Kehormatan MK.

Anwar dinilai terlibat benturan kepentingan dalam memutus perkara 90 soal syarat usia minimal calon presiden dan wakil presiden. Sebab, putusan itu membuat Gibran Rakabuming Raka yang merupakan keponakan Anwar bisa melenggang di Pilpres 2024 meskipun belum memenuhi syarat usia minimal 40 tahun di UU Pemilu.

Lewat putusan perkara 90, mahkamah membolehkan seseorang berusia di bawah 40 tahun jadi capres atau cawapres selama berpengalaman jadi kepala daerah yang dipilih melalui pemilu.

BACA JUGA: TKN Prabowo-Gibran Resmi Diumumkan, Berikut Daftar Lengkapnya!

Lewat putusan MKMK, selain diberhentikan sebagai Ketua MK, Anwar juga tidak berhak mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK hingga masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.***

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250