LEMBATA – Peredaran rokok ilegal merek Humer/Hummer di Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur, semakin menjadi sorotan publik. Aktivis muda di Lewoleba menilai maraknya rokok tanpa pita cukai ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan tindak pidana serius yang merugikan negara dan menantang wibawa hukum.
Pantauan media menunjukkan rokok Humer beredar luas di kios-kios kecil hingga pelosok desa. Meski sudah ada penindakan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), barang haram ini tetap muncul kembali. Aktivis menilai hal ini sebagai bukti lemahnya pengawasan aparat.
“Dalang di balik peredaran rokok ilegal Humer harus segera diciduk. Jangan sampai ada oknum yang melindungi jaringan ini,” tegas salah satu aktivis muda Lembata, Sabtu (07/03/2026).
Baca Juga: Skandal Rokok Ilegal di Lewoleba, Rokok Humer Tanpa Pita Cukai Marak Beredar
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mencatat sejumlah penindakan terhadap rokok ilegal Humer sepanjang 2025–2026. Pada November 2025, Bea Cukai Atambua berhasil mengamankan 28.640 batang rokok ilegal di Kefamenanu, wilayah perbatasan RI–RDTL. Kemudian pada awal 2026, operasi gabungan Bea Cukai, Polres Belu, dan Imigrasi menggagalkan penyelundupan 11 juta batang rokok ilegal di perbatasan Atambua.
Selain itu, operasi “Gempur Rokok Ilegal” yang digelar di berbagai daerah, seperti Demak dan Jawa Timur, berhasil menyita ratusan juta batang rokok ilegal dari berbagai merek. Namun, fakta bahwa Humer masih beredar di Lembata dan Flores Timur menunjukkan adanya celah pengawasan.
Rokok ilegal Humer umumnya beredar tanpa dilekati pita cukai atau menggunakan pita cukai palsu. Barang ini diduga dikirim dari luar negeri, termasuk China, lalu masuk melalui jalur perbatasan sebelum didistribusikan ke berbagai daerah. Aktivis menilai modus ini jelas menantang kebijakan negara dalam memberantas barang ilegal.
Baca Juga: MK Perkuat Perlindungan Wartawan Lewat Putusan No.145/PUU-XXIII/2025
Sejumlah aktivis muda di Lembata menegaskan bahwa menjual atau mengedarkan rokok ilegal adalah tindak pidana. Mereka mendesak aparat kepolisian dan Bea Cukai tidak berkompromi dengan para pelaku.
“Instruksi Presiden melalui Menteri Keuangan sudah jelas, Bea Cukai harus menindak tegas pelaku kejahatan yang merugikan negara. Jangan biarkan rokok ilegal ini terus merajalela,” ujar seorang aktivis yang enggan namanya di sebut.
Aktivis juga menyoroti kemungkinan adanya oknum aparat yang melindungi jaringan distribusi. Jika benar, hal ini akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum dan kepercayaan publik.
Baca Juga: Vidi Aldiano Tutup Usia, Dunia Musik Indonesia Berduka
Peredaran rokok ilegal merugikan penerimaan negara dari sektor cukai. Selain itu, industri rokok legal yang taat aturan juga dirugikan karena harus bersaing dengan produk ilegal yang dijual lebih murah.
Di sisi sosial, rokok ilegal yang beredar tanpa standar kesehatan resmi berpotensi membahayakan konsumen.
“Ini bukan hanya soal uang negara, tapi juga soal keselamatan masyarakat,” tambah aktivis lain.
Baca Juga: Komdigi Resmi Batasi Anak di Ruang Digital, Berlaku 28 Maret 2026
Masyarakat berharap aparat kepolisian dan Bea Cukai bertindak lebih tegas dan transparan. Penegakan hukum yang konkret diyakini dapat memutus mata rantai distribusi rokok ilegal Humer.
Aktivis menekankan bahwa penindakan tidak boleh berhenti pada penyitaan barang, tetapi harus menyasar dalang di balik jaringan.
“Kalau hanya menyita, barang akan muncul lagi. Yang harus ditangkap adalah pengendali utama jaringan ini,” tegas mereka.
Baca Juga: APBD Lembata Nombok! Sekda Tapobali Beberkan 4 Strategi Tekan Belanja Pegawai
Kasus rokok ilegal Humer di Lembata menjadi cermin lemahnya pengawasan dan penegakan hukum. Aktivis muda mendesak aparat untuk segera bertindak, menangkap pengedar, dan mengungkap dalang di balik peredaran barang haram ini.
Tanpa langkah tegas, negara akan terus dirugikan, industri legal terancam, dan masyarakat menjadi korban.***














Respon (1)