TNI/Polri

Ruang Mediasi Disiapkan Kapolres, Aksi FOKALIS Belum Sepakati Dialog dengan Kasat Reskrim

22
×

Ruang Mediasi Disiapkan Kapolres, Aksi FOKALIS Belum Sepakati Dialog dengan Kasat Reskrim

Sebarkan artikel ini
Ruang Mediasi Disiapkan Kapolres, Aksi FOKALIS Belum Sepakati Dialog dengan Kasat Reskrim. Foto: Istimewa.
Ruang Mediasi Disiapkan Kapolres, Aksi FOKALIS Belum Sepakati Dialog dengan Kasat Reskrim. Foto: Istimewa.

MAUMERE – Sebanyak 20 massa aksi yang tergabung dalam Forum Rakyat Resah dan Gelisah (FOKALIS) Kabupaten Sikka menggelar aksi damai di depan Markas Kepolisian Resor (Polres) Sikka, Aksi ini menyoroti penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menjerat Yakobus Teka (34).

Dalam aksinya, massa menuntut kejelasan, keterbukaan, dan akuntabilitas aparat penegak hukum. Mereka berharap audiensi langsung dengan Kapolres Sikka dapat membuka ruang dialog konstruktif guna meredam berbagai spekulasi serta memastikan proses hukum berjalan adil dan transparan.

Namun hingga aksi berakhir, dialog langsung tersebut belum dapat terlaksana. Situasi ini memicu kekecewaan di kalangan peserta aksi, sekaligus menegaskan pentingnya komunikasi yang lebih terbuka antara kepolisian dan masyarakat.

Baca Juga: Bupati Lembata Dorong Optimalisasi KUR Untuk Penguatan Usaha Masyarakat

Ketua FOKALIS, Frederich Fransiskus Baba Djoedye, menegaskan bahwa aksi tersebut dilandasi semangat konstitusional dan kepedulian terhadap nasib korban.

“Kami tidak datang untuk menciptakan kegaduhan. Kami ingin memastikan hukum berjalan adil, transparan, dan berpihak pada korban. Ruang dialog yang terbuka sangat kami harapkan agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat,” ujarnya.

Ia menjelaskan, rencana audiensi sejatinya telah dirancang sejak awal pekan. Namun karena adanya agenda dinas Kapolres, pertemuan dijadwalkan ulang pada Kamis. Kendati demikian, hingga aksi berlangsung, dialog langsung belum dapat terealisasi.

Baca Juga: Gubernur NTT Resmikan NTT Mart by Dekranasda Kabupaten Lembata

Menurut Frederich, keterbukaan informasi merupakan kunci menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian, khususnya dalam perkara yang menyentuh dimensi kemanusiaan dan keadilan sosial.

Aksi damai tersebut berlangsung tertib di bawah pengamanan aparat kepolisian. Massa menyatakan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas, sembari tetap mengedepankan cara-cara damai dan dialogis.

Sementara itu, Kapolres Sikka, AKBP Bambang Supeno,. S.I.K dalam keterangannya menegaskan bahwa tidak ada kesepakatan audiensi langsung dengan dirinya, melainkan telah dibuka ruang dialog dan mediasi bersama Kasat Reskrim dan Humas.

Baca Juga: Perdana, LBH SIKAP di Percaya Pengadilan Agama Lewoleba layani Posbakum

“Tidak ada rencana audiensi langsung dengan saya. Namun kami telah membuka ruang koordinasi dan menyiapkan mekanisme mediasi dengan Kasat Reskrim dan Humas,” tegas Kapolres.

Ia menjelaskan, pihaknya telah mempersilakan keluarga korban untuk melakukan mediasi langsung dengan jajaran penyidik.

“Kami telah membuka ruang koordinasi dan mempersilakan pihak keluarga untuk melakukan mediasi langsung dengan Kasat Reskrim bersama Humas. Tempat pertemuan pun telah kami siapkan. Namun karena saya sedang mengikuti agenda Zoom meeting, pihak keluarga menghendaki pertemuan dilakukan langsung dengan Kapolres, sehingga mediasi yang direncanakan belum dapat terlaksana,” ujar Kapolres, Jumat (06/02/2026).

Baca Juga: Bupati Lembata Terima Audiensi Bina Sejahtera Baru dan Plan Indonesia, Perkuat Jaringan Muro Pesisir

Kapolres menegaskan bahwa seluruh tahapan penanganan perkara telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku, mulai dari penyelidikan, penyidikan, pemeriksaan saksi dan tersangka, hingga pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan.

“Penanganan kasus ini kami lakukan secara profesional, objektif, dan transparan, sesuai ketentuan hukum serta standar operasional prosedur (SOP) kepolisian. Tidak ada upaya menghambat proses hukum, dan seluruh tahapan berjalan sesuai mekanisme yang ditetapkan,” tegasnya.

Ia memastikan bahwa hak-hak tersangka, korban, dan pihak keluarga tetap dijamin, termasuk hak memperoleh informasi perkembangan perkara.

Baca Juga: Pemkab Lembata Teken MoU dengan PT Prime Timor, Dorong Pengembangan Perikanan dan Peternakan Berorientasi Ekspor

“Kami tetap membuka ruang komunikasi dan koordinasi. Namun dalam proses hukum, kami juga terikat pada prosedur dan tahapan yang harus dihormati bersama,” tambahnya.

Kapolres menambahkan, saat ini perkara dugaan TPPO tersebut telah memasuki Tahap II, menandai berkas perkara dinyatakan lengkap dan sudah dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.***

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *