BeritaDaerahKesehatan

PPK Diduga Kangkangi Proses PHK, Beberapa Item Pengerjaan Proyek di RSUD Larantuka Alami Kendala

84
×

PPK Diduga Kangkangi Proses PHK, Beberapa Item Pengerjaan Proyek di RSUD Larantuka Alami Kendala

Sebarkan artikel ini
Proyek Pekerjaan di RSUD Larantuka. (Foto: Harianwarga/AP)
Proyek Pekerjaan di RSUD Larantuka. (Foto: Harianwarga/AP)

FLORES TIMUR, HARIANWARGA.ID – Proses Peningkatan Sarana dan prasarana Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Hendrikus Fernandez Larantuka mengalami kendala.

Buntut dari kendala tersebut karena secata sepihak rekanan proyek di PHK oleh Pihak PPK karena progres pekerjaan dianggap tidak mencapai target yakni 42 persen menurut informasi yang disampaikan Pihak rekanan kepada Awak Media Pekan lalu.

Menurut Rekanan, proyek tersebut telah dikerjakan empat lokasi namun saat pembayaran termin pertama ditarik ulur dari tanggal 4 sampai 22 Desember hingga masa Kontrak berakhir.

BACA JUGA: Belum Pulih Gunung Lewotobi, Kini Belasan Rumah Rusak Parah Akibat Angin dan Hujan Melanda Flores Timur

“Saya merasa ada proses yang janggal atau boleh di katakan PPK memPHK -kan CV Kasih ibu juga secara sepihak. Saya katakan demikian karena proses pencairan termin pada proyek tersebut seharusnya pada tanggal 4 Desember itu harus terjadi tetapi ditarik ulur sampai pada tanggal 22 Desember 2023 itupun diminta waktu lagi sama PPK”, ujarnya.

Lanjut rekanan, sedangkan ditanggal 23 Desember semua pekerja (tukang) sudah pada berkemas untuk liburan hari Raya Natal.

“Dengan keadaan yang semakin dipersulit para tukang pulang untuk merayakan hari raya dengan tangan hampa”, urai Pelaksana Lapangan kepada Awak media 2 Januari 2024 lalu.

Selain itu hingga saat ini dari empat lokasi Pihak PPK bersama tim APH hanya menghitung tiga lokasi pekerjaan yang dilakukan oleh CV Kasih Ibu sedangkan satu lokasi di anggap tidak ada.

BACA JUGA: Sambangi Posko Pengungsian, Juventus Club Indonesia Chapter Larantuka Serahkan Bantuan

“Nah ini Supplier yang menyediakan barang hingga Atap ini sudah selesai tidak dihitung bagaimana bisa, terus dengan sepihak PPK keluarkan surat PHK tanpa memperpanjang masa kerja, padahal ruang itu diatur Undang-undang. Ada apa ini PPK kenapa PHK sepihak tanpa kami”, tanya rekanan kepada awak media, 2 Januari lalu.

Selain itu, dikatakan bahwa surat PHK juga bersamaan dikirim pada 24 Desember 2023.

“Sejak kapan narasi sepihak kalau diperpanjang kontrak pun mereka tidak mampu melaksanakan pekerjaan peningkatan sarana dan prasarana RSUD Larantuka dengan tuntas itu indikator dari mana? Saya pertanyakan ruang perpanjangan tidak diberikan ke CV Kasih Ibu”, ucapnya.

Lebih jauh rekanan dengan tegas mengatakan siap untuk mengambil langkah lanjutan guna menuntut PPK.

BACA JUGA: Anak Muda Lewotolok – Lembata Bawa Bantuan ke Korban Erupsi Ile Lewotobi

“Terus mereka mau kasih ke siapa yang kerja lanjut, sedangkan satu lokasi itu sudah di atap selesai tidak dihitung, malah PHK sepihak kepada Rekanan. PPK sudah PHK-kan sepihak apakah sudah sesuai regulasi yang ada. Saya akan lakukan langkah lanjutan lainnya dan menuntut PPK”, tegasnya.

Sementara itu pihak RSUD Larantuka saat dikonfirmasi terkait soal pekerjaan ini, Direktur RSUD, Dr. Paul Lameng mengatakan semua sudah melalui proses.

“Semua sudah melalui proses dan untuk lebih detail silahkan langsung dengan PPK saja”, urainya.

Sedangkan di waktu yang terpisah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), PK US Wangge saat dikontak tak kunjung merespon hingga berita ini ditayangkan.(*/TIM)

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250