BeritaBisnisDaerahEkonomiHukum & KriminalNasionalTNI/Polri

Pemilik Lahan Bantah Tudingan Wilhelmus Langoday Tak Berdasar, Tanah Ini Sah Milik Kami

139
×

Pemilik Lahan Bantah Tudingan Wilhelmus Langoday Tak Berdasar, Tanah Ini Sah Milik Kami

Sebarkan artikel ini

LEMBATA – Pemilik lahan di kawasan Berdikari, Kota Lewoleba, tepatnya di lokasi Warung Makan Lamongan Berdikari, Kelurahan Lewoleba, Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur, Paulus Lembata yang akrab disapa Ako Hui, membantah keras tudingan penyerobotan tanah yang dilayangkan oleh Wilhelmus Tulada Langoday.

Paulus menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan milik sah keluarganya, dengan bukti kepemilikan yang lengkap dan sah secara hukum.

Ia menyayangkan tudingan tersebut karena dinilai tidak berdasar dan berpotensi mencoreng nama baik keluarganya.

BACA JUGA: Perempuan, Batu, dan Jagung Pulut: Cerita Hangat dari HUT Otonomi Lembata

Paulus menjelaskan, tanah seluas kurang lebih 20 x 25 meter itu telah dikuasai secara sah sejak lama. Tanah tersebut diperjualbelikan kepada ayahnya, dan telah disertai berita acara jual beli serta kwitansi dan surat kepemilikan turun-temurun dari pihak berwenang.

“Kami tidak pernah menyerobot tanah siapa pun. Lahan ini milik keluarga kami, dan kami punya bukti kepemilikan yang sah,” ujar Paulus Hui saat dikonfirmasi Harian Warga, Minggu (12/10/2025).

Ia juga menyayangkan langkah pihak Wilhelmus Tulada Langoday yang langsung melayangkan somasi tanpa melalui proses mediasi atau dialog kekeluargaan terlebih dahulu. Menurutnya, persoalan seperti ini seharusnya bisa diselesaikan dengan cara mediasi terlebih dahulu.

BACA JUGA: Bupati Lembata: Gebyar Titi Jagung Bukan Sekadar Lomba, Tapi Panggilan Jiwa untuk Membangun Daerah

“Kami terbuka untuk berdialog. Tapi kalau langsung menuduh dan membuat seolah-olah kami menyerobot, itu tidak benar,” tegas Paulus.

Selain itu, Paulus juga mempertanyakan legalitas kuasa hukum yang digunakan oleh Wilhelmus Tulada Langoday.

Ia juga menilai, pihak yang mengaku sebagai pengacara tersebut tidak memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) Advokat.

“Kalau memang dia pengacara, tunjukkan KTA-nya. Kalau tidak, berarti itu pelanggaran. Saya akan laporkan,”ungkap Paulus.

Kasus ini mencuat ke publik setelah kuasa hukum insidentil pihak Wilhelmus Tulada Langoday melayangkan somasi atas dugaan penyerobotan lahan di kawasan Berdikari, Kota Lewoleba.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *