JAKARTA, HARIANWRGA.ID – Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) resmi menetapkan Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk beras medium dan premium.
Melalui Perbadan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perbadan Nomor 7 Tahun 2023 tentang HET Beras, harga beras medium, dan beras premium diatur berdasarkan wilayah.
Kepala NFA Arief Prasetyo Adi mengungkapkan, penetapan regulasi ini menguatkan kebijakan relaksasi yang telah diberlakukan melalui Keputusan Kepala NFA sebelumnya.
BACA JUGA: Bamsoet Dorong Anggota Kongres Advokat Indonesia (KAI) Kawal Keadilan Hukum Masyarakat
Arief menegaskan, penyesuaian Harga Eceran Tertinggi (HET) beras tidak terpisahkan dari upaya stabilisasi pasokan dan harga beras, di mana kebijakan di hulu juga selaras dengan di hilirnya.
“Jadi selaras dengan kepentingan di hulu di mana kita juga mengeluarkan Perbadan terkait Harga Pembelian Pemerintah (HPP) gabah dan beras, maka di hilir perlu juga melakukan penyesuaian. Karena harga di tingkat produsen (petani) juga akan seirama dengan harga di tingkat konsumen,” tulis Arief dalam keterangan tertulis, Sabtu, (08/06/2024).
“Nah ini yang kita jaga keseimbangannya sebagaimana yang sering disampaikan Bapak Presiden Joko Widodo dalam kunjungan kerja ke gudang Bulog dan pasar-pasar bahwa keseimbangan hulu hilir ini memang tidak mudah, tapi ini tantangan yang harus kita jawab dengan melibatkan stakeholder perberasan dari hulu hingga hilir,” ujarnya.
Arief juga mengakui proses penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras ini telah mengalami berbagai dinamika, diskusi, dan masukan dari berbagai stakeholder perberasan.
BACA JUGA: Kalah Disidang Praperadilan, Mantan Wabup Flores Timur Resmi Ditahan Jaksa
“HET beras ini tidak serta merta lahir, namun melalui proses panjang pembahasan yang melibatkan organisasi petani, penggilingan, kementerian dan lembaga terkait. Ini kita analisis bersama dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk bagaimana dampaknya terhadap inflasi,” ujarnya.
Sebagai informasi, di dalam Perbadan ini, Pemerintah mengatur Harga Eceran Tertinggi (HET) beras berdasarkan wilayah.
Berikut kenaikan harga beras:
Wilayah Jawa, Lampung, dan Sumatera Selatan :
HET beras medium Rp 12.500 per kilogram (Kg) dan HET beras premium Rp 14.900 per Kg.
Wilayah Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bengkulu, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, dan Kepulauan Bangka Belitung :
HET beras medium Rp 13.100 per kg dan HET beras premium Rp 15.400 per kg.
Wilayah Bali dan Nusa Tenggara Barat :
HET beras medium Rp 12.500 per kg dan HET beras premium Rp 14.900 per kg.
Wilayah Nusa Tenggara Timur :
HET beras medium Rp 13.100 per kg dan HET beras premium Rp 15.400 per kg.
Wilayah Sulawesi :
HET beras medium Rp 12.500 per kg dan HET beras premium Rp 14.900 per kg.
Wilayah Kalimantan :
HET beras medium Rp 13.100 per kg dan HET beras premium Rp 15.400 per kg.
Wilayah Maluku :
HET beras medium Rp 13.500 per kg dan HET beras premium Rp 15.800 per kg.
Wilayah Papua :
HET beras medium Rp 13.500 per kg dan HET beras premium Rp15.800 per kg.***