LEMBATA – Pemerintah Kabupaten Lembata mempercepat langkah penegasan batas dan penataan status aset sejumlah Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang hingga kini belum bersertifikat.
Langkah ini dibahas dalam rapat koordinasi teknis yang dipimpin Wakil Bupati Lembata, H. Muhamad Nasir, di Ruang Rapat Bupati, Lewoleba, Jumat (20/02/2026). Rapat dihadiri Plt. Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Donatus Boli, pimpinan OPD, Plt. Camat Nubatukan, serta para lurah se-Kota Lewoleba.
Dalam rapat terungkap bahwa sejumlah TPU belum tercatat sebagai aset daerah dan sebagian belum memiliki batas fisik yang jelas. Kondisi ini dinilai rawan menimbulkan konflik horizontal di tengah masyarakat.
Baca Juga: DWP RSUD Larantuka Gelar Aksi Pungut Sampah Peringati Hari Peduli Sampah Nasional
“Ketika lahan tidak bersertifikat dan batasnya tidak jelas, ruang tafsir akan terbuka lebar. Ini berbahaya. Pemerintah harus hadir memastikan kepastian hukum,” tegas Wabup Nasir.
Pemerintah daerah akan mengacu pada Perda Kabupaten Lembata Nomor 5 Tahun 2015 tentang TPU dan Perbup Nomor 54 Tahun 2025 tentang Rencana Detail Tata Lahan sebagai dasar hukum penataan.
Selain aspek hukum, rapat juga menyoroti dampak tata ruang dan lingkungan. TPU yang berada di kawasan permukiman padat atau daerah resapan dinilai berisiko terhadap sanitasi dan tata air jika tidak ditata sesuai ketentuan.
Sebagai tindak lanjut, pemerintah akan melakukan:
- Pendataan ulang seluruh TPU.
- Pengukuran dan pemasangan tanda batas fisik.
- Inventarisasi sebagai aset daerah.
- Sosialisasi kepada masyarakat dan tokoh agama.
Hasil rapat akan dituangkan dalam berita acara resmi sebagai dasar pelaksanaan teknis di tingkat kelurahan. Harapannya, penataan TPU berjalan tertib, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat Lembata.***














