LEMBATA – Perkara sengketa tanah yang beralamat di Desa Kaohua, Kecamatan Bayari, tepat di depan Kantor Polsek Buyasuri, akhirnya mencapai putusan hukum. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lembata dalam sidang yang digelar Kamis (19/02/2026) memutuskan untuk menerima dan mengabulkan eksepsi dari Tergugat I dan Tergugat II, sekaligus menyatakan gugatan penggugat atas nama Latif Mangan tidak dapat diterima.
Perkara ini sebelumnya teregister di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Lembata dengan Nomor: 19/Pdt.G/2025/PN.Lbt. Putusan tersebut menjadi sorotan karena menyangkut sengketa lahan yang berada di lokasi strategis, tepat di depan kantor kepolisian sektor Buyasuri.
Kuasa hukum tergugat, Yohanes Carolus Songgur, S.H., M.H, dari Kantor Advokat Juprians Lamablawa, S.H., M.H dan Rekan, menyampaikan apresiasi atas objektivitas Majelis Hakim.
Baca Juga: MAN Lembata Klarifikasi Isu Pungli dan Nepotisme: Infaq Komite Rp70 Ribu Bukan Pungutan Liar
Menurutnya, hakim telah memeriksa dan mengadili perkara dengan adil, arif, dan bijaksana.
“Eksepsi yang kami ajukan dikabulkan karena gugatan penggugat secara formalistik tidak memenuhi syarat formil. Fakta persidangan menunjukkan hal itu dengan jelas,” ungkap Carol, pengacara muda jebolan Universitas Merdeka Malang.
Ia menambahkan, dalam proses persidangan kliennya mampu membuktikan bahwa gugatan Latif Mangan tidak memenuhi syarat formil sebagaimana diatur dalam hukum acara perdata. Akibatnya, Majelis Hakim menyatakan gugatan tidak dapat diterima dan sebaliknya mengabulkan eksepsi yang diajukan pihak tergugat.
Baca Juga: Program 100 Hari Bupati Flores Timur Tercoreng, Proyek Rp11 Miliar Mangkrak
Putusan ini sekaligus menegaskan pentingnya aspek formil dalam setiap gugatan perdata. Tanpa memenuhi syarat formil, sebuah gugatan berpotensi ditolak meskipun substansi perkara dianggap penting. Hal ini menjadi pelajaran bagi para pihak yang berencana mengajukan gugatan agar lebih cermat dalam mempersiapkan dokumen hukum.
Dengan adanya putusan tersebut, sengketa tanah di Desa Kaohua untuk sementara dinyatakan selesai di tingkat Pengadilan Negeri Lembata.
Namun, tidak menutup kemungkinan pihak penggugat menempuh upaya hukum lanjutan melalui banding atau kasasi.***















