FLORES TIMUR, HARIANWARGA.ID – Dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke – 64 yang jatuh ditanggal 22 Juli 2024, Kejaksaan Negeri (Kejari) Flores Timur penuntutan 1 (satu) perkara dengan menerapkan proses Restorative Justice (RJ) atau Keadilan Restoratif, Selasa, 16 Juli 2024.
Perkara tersebut yakni kasus pencurian dengan tersangka Amirudin Taufiq alias Taufiq yang disangka melanggar pasal 362 KUHP tentang pencurian.
pelaksanaan Restorative Justice (RJ) tersebut oleh Kejari Flores Timur, Rolly Manampiring, S.H.,M.H bersama Kasi Pidum, I Nyoman Sukrawan, S.H.,M.H. dan Jaksa Penuntut Umum M. Diaz Khoirulloh, S.H. selaku fasilitator mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif melalui ekspose perkara secara Virtual dihadapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum yang di Wakilkan Direktur Oharda pada JAM Pidum Kejaksaan Agung bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Zet Tadung Allo, S.H.,M.H
Pihak Kejaksaan Negeri Flores Timur pada tanggal 05 Juli 2024 telah menerima Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) dari pihak penyidik Polres Flores Timur, dan kemudian Kejaksaan Negeri Flores Timur mengupayakan perdamaian melalui Restorative Justice dan mengedepankan nilai-nilai kearifan lokal dan berdasarkan hati nurani.
Dalam proses perdamaian fasilitator yang ditunjuk oleh Kepala Kejaksaan Negeri Flores Timur Kasi Pidum, I Nyoman Sukrawan, S.H.,M.H. dan Jaksa Penuntut Umum dengan surat Perintah (RJ-1) Nomor : 04/N.3.16/Eoh.2/07/2024 tanggal 08 Juli 2024, sehingga terwujudnya perdamaian pada tanggal 09 Juli 2024 antara Korban dan Tersangka yang disaksikan oleh tokoh masyarakat dan penyidik serta keluarga Korban dan Tersangka.
“Tersangka dan Korban menyetujui upaya perdamaian dan proses perdamaian yang ditawarkan penuntut Umum/Fasilitator, kepada Korban dan Tersangka sepakat untuk berdamai Tanpa Syarat pada tanggal 09 Juli 2024 bertempat di Rumah Restorative Justice (Rumah RJ) pada Kantor Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur”, ucap Kejari Flotim melalui Kasi Pidum, Kamis, 18 Juli 2024
Adapun Syarat Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif karena terpenuhi syarat sebagai berikut:
a. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;
b. Tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
c. Tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp.2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah), dan
d. Tingkat ketercelaan.
Adapun kesepakatan perdamaian yang telah disepakati oleh Korban dan Tersangka yakni, Tersangka (pihak I) telah meminta maaf kepada Korban dan telah mengakui serta merasa bersalah atas perbuatannya kepada Korban dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dimasa yang akan datang yang telah diucapkan Tersangka dihadapan Korban dan di depan para pihak, kemudian korban (pihak II) telah memaafkan Tersangka (pihak I).
“Antara Korban dan Tersangka sepakat menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan melalui jalur non litigasi atau dengan pendekatan keadilan restorative justice tanpa ada unsur paksaan atau tekanan dari pihak manapun dan kedua Korban tidak keberatan apabila perkara ini dihentikan pada Tahap Penuntutan”, lanjut I Nyoman menjelaskan.
Lanjut Kasi Pidum, alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif ini diberikan antara lain:
1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
2. Pasal yang disangkakan tindak pidananya diancam pidana tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
3. Telah ada kesepakatan perdamaian antara Tersangka dengan Korban.
4. Jaksa sebagai Fasilitator mencoba mendamaikan dengan cara mempertemukan kedua belah pihak disaksikan oleh tokoh masyarakat setempat sehingga korban merasa tidak keberatan lagi dan Korban sudah memaafkan Tersangka.
5. masyarakat merespon positif.
Kepala Kejaksaan Negeri Flores Timur selanjutnya menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan restorative (RJ-35) Nomor : 04/N.3.16/Eoh.2/07/2024 tanggal 16 Juli 2024 sebagai perwujudan asas kemanfaatan serta memberikan rasa keadilan yang humanis kepada para pihak berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. ***
Respon (1)