BeritaHukum

Kapolsek Buyasuri Dilaporkan ke Polres Lembata atas Dugaan Penipuan Dump Truck Rp100 Juta

894
×

Kapolsek Buyasuri Dilaporkan ke Polres Lembata atas Dugaan Penipuan Dump Truck Rp100 Juta

Sebarkan artikel ini
Kuasa hukum korban, Hamid Nasarudin Anas. Foto: Istimewa.
Kuasa hukum korban, Hamid Nasarudin Anas. Foto: Istimewa.

HARIAN WARGA – Kapolsek Buyasuri, IPTU Udin Abdullah, dilaporkan ke Polres Lembata, Nusa Tenggara Timur, atas dugaan penipuan pembelian mobil dump truck. Laporan tersebut diajukan oleh Masrudin Usman, warga Desa Balauring, yang mengaku mengalami kerugian hingga Rp100 juta.

Kuasa hukum korban, Hamid Nasarudin Anas kepada Media di Lewoleba, Rabu (15/04/2026), menyampaikan laporan pengaduan masyarakat (Dumas) telah dilayangkan sejak 20 November 2025.

Ia menegaskan laporan ini sebagai upaya hukum untuk menuntut keadilan bagi kliennya.

Baca Juga: AXEL dan FORMALEN Tegaskan Sikap Pasca Aksi Massa di Lembata, Desak Solusi Kapal Roro dan Bongkar Muat

Menurut Anas, kasus bermula pada 2017 ketika terlapor menawarkan satu unit mobil dump truck kepada korban. Dalam transaksi tersebut, korban telah menyerahkan uang sebesar Rp120 juta.

Namun hingga kini, mobil yang dijanjikan tidak pernah diserahkan kepada korban. Terlapor disebut hanya memberikan janji berulang tanpa realisasi.

“Mobil itu dijanjikan datang dua minggu, satu bulan, dan seterusnya, tetapi sampai hari ini tidak pernah ada,” ujar Anas.

Baca Juga: Kecelakaan di Tikungan Sawarlaleng, Balauring: Honda Beat Pop Tabrak Mobil Suzuki Carry, Satu Luka-Luka

Ia menilai tindakan tersebut sebagai dugaan penipuan.

Anas menjelaskan bahwa pada 2019 terlapor sempat mengembalikan Rp20 juta kepada korban. Sementara sisa Rp100 juta belum juga dikembalikan hingga saat ini.

Upaya hukum perdata telah ditempuh melalui gugatan sederhana di Pengadilan Negeri Lembata pada 2022. Dalam putusan awal, pengadilan mengabulkan sebagian gugatan dengan memerintahkan pengembalian Rp100 juta.

Baca Juga: Jaksa Agung Burhanuddin Mutasi 114 Pejabat, 65 Kajari Resmi Berganti

Namun putusan tersebut kemudian dibatalkan setelah pihak tergugat mengajukan keberatan. Anas menilai hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum bagi korban.

“Kami melihat ini menimbulkan keraguan publik terhadap kepastian hukum karena putusan yang sudah ada justru dibatalkan,” kata Anas. Ia menilai kondisi ini merugikan kliennya.

Selain laporan pidana, pihaknya juga mengadukan terlapor ke ranah kode etik Polri. Langkah ini diambil untuk memastikan penanganan berjalan di semua jalur hukum.

Baca Juga: Kepala Syahbandar Lewoleba Tegaskan Soal Genangan Air dan Penataan Pedagang di Pelabuhan Lembata

Anas menyebut pihaknya telah mengantongi surat dari Propam Polda yang merekomendasikan penonaktifan sementara terhadap terlapor. Namun hingga kini, IPTU Udin Abdullah masih aktif menjabat sebagai Kapolsek Buyasuri.

“Kami berharap proses hukum, baik pidana maupun kode etik, berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Anas. Ia menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil tanpa memandang jabatan.

Saat ini, proses penanganan perkara masih berada pada tahap penyelidikan di Polres Lembata. Pihak kuasa hukum memastikan akan terus mengawal kasus tersebut hingga tuntas.

Baca Juga: Komunitas Sound System Lembata Kukuhkan Pengurus Baru 2026–2029, Hadir Pemerintah dan Aparat Keamanan

Upaya mediasi yang sempat dilakukan juga tidak membuahkan hasil. Terlapor dinilai belum menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan sisa uang korban.

“Kami sudah menempuh jalur perdata, tetapi tidak memberi kepastian, sehingga pidana ini menjadi langkah terakhir untuk mencari keadilan,” ujar Anas.

Ia menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan hak kliennya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *