DENPASAR, HARIANWARGA.ID – Wakil Ketua Umum Dewan Pers, Agung Dharmajaya mengimbau bagi jurnalis yang mengikuti kontestasi pemilu baik legislatif, maupun calon kepala daerah agar mengundurkan diri dari profesi jurnalis.
“Memang dari edaran Dewan Pers mengisyaratkan untuk cuti, tetapi menurut saya pribadi menyarankan rekan-rekan jurnalis untuk mengundurkan diri, jika berkontestasi dalam pesta demokrasi,” ujarnya, Rabu (18/10/2023).
Ia menjelaskan, alasan mengimbau jurnalis untuk mundur bercermin pada profesi lain, jika pelakunya ikut berpolitik maka diharuskan untuk mundur dari profesi tersebut.
BACA JUGA: Breaking News: Mahfud MD Cawapres Ganjar
“Kita bisa mengomentari rekan-rekan Aparatur Sipil Negara (ASN) ketika mencalonkan diri untuk mundur begitu pula TNI-Polri, kenapa rekan-rekan jurnalis tidak bisa,” sentilnya.
Ia menambahkan apabila jurnalis yang namanya tercantum dalam susunan pendukung dari salah satu calon sebaiknya mengajukan cuti.
“Saya mengingatkan karena bisnis media sebgai bisnis kepercayaan jika sudah melanggar kepercayaan tersebut, jangan salahkan jika media anda ditinggalkan oleh masyarakat,” jelasnya.
BACA JUGA: Atasi Krisis Air, BMKG: Teknologi dan Kearifan Lokal Jadi Jurus Ampuh
Dirinya menambahkan aturan dalam pengajuan cuti tersebut adalah bersurat kepada organisasi profesi, kemudian ditembuskan ke Dewan Pers.
“Bersurat kepada organisasi profesi sudah cukup, tapi jika ditembuskan kepada dewan pers lebih bagus lagi,” tegasnya.
Ia mengingatkan kepada jurnalis yang selama ini kerap memprofile salah satu kandidat agar lebih bijak lagi.
“Kalau boleh publik juga ingin tau siapa yang dipilih, harus dijabarkan siapa sosoknya, masyarakat harus diedukasi, jangan semata-mata mempublish kegiatan-kegiatanya saja, lebih bagus diulas secara menyeluruh,” tutupnya.***
Respon (2)