JAKARTA, HARIANWARGA.ID – Plh. Sekretaris Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Zamzani B. Tjenreng membuka rapat evaluasi pelaporan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pra Triwulan IV Tahun Anggaran 2023, Selasa (09/01/2024) di Favehotel PGC Cililitan Jakarta.
Pada kesempatan itu, Zamzani mengatakan pelaksanaan urusan wajib pelayanan dasar yang dilaksanakan dengan SPM diharapkan dapat menjamin terwujudnya pemenuhan hak masyarakat sesuai kriteria serta memberikan akses terhadap setiap masyarakat untuk mendapatkan pelayanan dasar yang wajib diberikan atau diselenggarakan oleh pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Lebih lanjut, Zamzani menyampaikan amanat Permendagri Nomor 59 Tahun 2021, pasal 24 ayat (1) yang menyebutkan bahwa “Laporan Penerapan SPM disampaikan Gubernur dan Bupati/Walikota dilakukan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan menggunakan aplikasi”.
BACA JUGA: Peduli Kemanusiaan, Kapolres Lembata Salurkan Bantuan Untuk Korban Erupsi Gunung Lewotobi
“Dalam sistem pelaporan ini mencakup capaian penerapan SPM, penganggaran SPM, permasalahan SPM dan pemenuhan empat tahapan penerapan SPM serta penyusunan rencana aksi,” jelas Zamzani.
Menindaklanjuti hal tersebut, Ditjen Bina Pembangunan Daerah telah menyediakan web sistem pelaporan SPM berbasis web (e-SPM) dengan alamat https://spm.bangda.kemendagri.go.id.
“Dengan adanya e-SPM ini, pemerintah daerah diharapkan akan lebih mudah dalam menyampaikan pelaporan data dan informasi yang akan menjadi bahan dalam melakukan monitoring dan evaluasi penerapan SPM,” imbuh Zamzani.
Zamzani mengatakan saat ini pelaporan e-SPM telah memasuki pelaporan triwulan 4 tahun 2023 yang sudah berjalan dengan baik sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan. Triwulan 1 ditutup pada 5 Juli 2023, triwulan 2 ditutup pada 5 Agustus 2023, dan triwulan 3 ditutup pada 10 Oktober 2023.
“Penginputan terhadap masing-masing triwulan sudah berjalan dengan baik dan bersama-sama kita terus melakukan evaluasi melalui rapat baik secara luring maupun secara daring,” ungkap Zamzani.
Sementara itu, batas akhir penginputan laporan SPM pada 2023 triwulan IV yaitu pada 20 Januari 2024 yang diharapkan menjadi perhatian bagi seluruh pemerintah daerah, khususnya bagi Biro/Bagian Tata Pemerintahan beserta perangkat daerah pengampu SPM, meningkatkan disiplin tepat waktu dalam pengisian aplikasi e-SPM.
BACA JUGA: Diduga Karena Panik, Desa Nobo Dominasi Data Pengungsi di Posko Konga
Saat ini, sebagian besar daerah masih terkonsentrasi terhadap penginputan indeks pencapaian SPM, sementara terdapat beberapa item yang harus diinput pada e-SPM. Padahal item yang harus diinput pada e-SPM, yaitu 1) Indeks Pencapaian penerapan SPM yang memuat jenis penerima dan mutu layanan, yang mana bobot penerima layanan sebesar 80% dan bobot mutu sebesar 20%; 2) Anggaran yang dibutuhkan dalam penerapan SPM di daerah; 3) Tahapan penerapan SPM sesuai dengan pengisian format tahapan dalam aplikasi Pelaporan SPM; 4) SK Tim Penerapan SPM yang telah ditetapkan melalui penetapan Peraturan Kepala Daerah; 5) Dokumen Rencana aksi Penerapan SPM daerah yang telah ditetapkan dalam bentuk Peraturan Kepala Daerah; serta 6) Permasalahan yang dihadapi daerah dalam penerapan 6 (enam) bidang SPM.
Zamzani berharap dengan adanya aplikasi e-SPM dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, khususnya pada pelaksanaan penerapan SPM di daerah.***
Respon (1)