Daerah

Direktur Cv Lembata Jaya Kembalikan 1M Kerugian Negara, Kejari Lembata: Prestasi yang Baik

1148
×

Direktur Cv Lembata Jaya Kembalikan 1M Kerugian Negara, Kejari Lembata: Prestasi yang Baik

Sebarkan artikel ini
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lembata, Yupiter Selan, S.H, M.Hum, didampingi Kasi Intel dan Kasi Pidsus berserta titipan uang ke kas Negara dari suami dan Kuasa Hukum Tersangka LYL dalam Kasus Tipidkor Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Sp. Lerahinga - Banitobo, Foto: Harianwarga.id
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lembata, Yupiter Selan, S.H, M.Hum, didampingi Kasi Intel dan Kasi Pidsus berserta titipan uang ke kas Negara dari suami dan Kuasa Hukum Tersangka LYL dalam Kasus Tipidkor Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Sp. Lerahinga - Banitobo, Foto: Harianwarga.id

LEMBATA, HARIANWARGA.ID – Kembali torehkan prestasi, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lembata menerima titipan uang ke kas Negara sebesar Rp. 1.000.000.000 dari suami dan Kuasa Hukum Tersangka LYL.

Uang tersebut akan dijadikan sebagai uang pengganti kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Sp. Lerahinga — Banitobo (Segmen Lerahinga — Banitobo — Lamalela), pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lembata Tahun Anggaran 2022.

Hal tersebut juga merupakan sebuah langkah kerja nyata dan prestasi yang baik, mengingat pada Jumat 6 September 2024, Kejaksaan Negeri Lembata baru menetapkan tiga (3) tersangka dalam kasus dimaksud.

BACA JUGA: Pastikan Pemilih Pemula Salurkan Hak Pilih, Pj Bupati Lembata: Guru Wajib Mendata Siswa Yang Belum Miliki KTP

Kejari Lembata, Yupiter Selan, S.H, M.Hum, menyampaikan informasi tersebut saat menggelar Konferensi Pers yang didampingi oleh Kasi Intel dan Kasi Pidsus, Kamis, (12/09/2024).

“Pada hari Kamis tanggal 12 September 2024 sekitar pukul 13.00 WITA Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Lembata menerima uang titipan pengembalian kerugian negara dari Wilhelmus Wilianto selaku suami Tersangka LYL yang didampingi oleh Fransiskus Djehuru Tulung selaku kuasa hukum dari Tersangka LYL (Kuasa Direktur CV. Lembata Jaya) sebesar Rp. 1.000.000.000”, jelas Yupiter Selan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lembata, Yupiter Selan, S.H, M.Hum, didampingi Kasi Intel, Teddy Valentino, S.H dan Kasi Pidsus beserta titipan uang ke kas Negara dari suami dan Kuasa Hukum Tersangka LYL dalam Kasus Tipidkor Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Sp. Lerahinga – Banitobo. (Foto: Harianwarga.id)

Ia menambahkan, bahwa sebelumnya LYL ditetapkan sebagai Tersangka pada hari Jumat tanggal 06 September 2024 dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Sp. Lerahinga — Banitobo (Segmen Lerahinga — Banitobo — Lamalela) pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Lembata Tahun Anggaran 2022.

Kata Kajari Selan, Berdasarkan Hasil Perhitungan Ahli Konstruksi dari Politeknik Negeri Kupang dan berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Akuntan Profesional ditemukan adanya kerugian keuangan Negara sebesar Rp.2.591.974.000.

“Bahwa terhadap uang titipan dari Tersangka LYL tersebut tidak menghapus pertanggung jawaban Pidana Tersangka LYL, selanjutnya uang titipan tersebut dititipkan pada Rekening RPL 174 Kejari Lewoleba (Bank Negara Indonesia)”, tutup Kejari Lembata.***

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250